Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan dengan menyampaikan pandangan kepada Mahkamah Agung melalui sejumlah organisasi advokat terkait putusan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan dari Roy Suryo.

Ia menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan menteri itu tidak sah.

Namun, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya juga memastikan penyidikan tetap sah dan perkara akan terus berlanjut hingga persidangan pokok.

Artinya, putusan praperadilan belum menjadi akhir dari perkara yang menjerat Roy Suryo.

>>> PM Carney Isi Empat Kursi Senat, Akhiri Kebijakan Nonpartisan

Nasib hukumnya baru akan ditentukan setelah majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti dan menjatuhkan putusan dalam sidang pokok perkara.