Ketegangan terjadi di balik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Refly Harun.

>>> Jadwal Tayang Anime dan Acara Terbaru 7 Juli 2026

Ahmad Khozinudin, perwakilan pengacara dari TA-AKAA, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan merupakan sikap resmi puluhan advokat yang tergabung dalam tim.

Bukan sentimen pribadi.

Sejumlah nama besar seperti Petrus Selestinus, Jemmy Mokolensang, Azam Khan, hingga Juju Purwantoro disebut berada di balik mosi tidak percaya ini.

Khozinudin menilai Refly Harun tidak memahami kode etik advokat terkait komunikasi antar-sejawat sebelum terlibat dalam suatu perkara.

"Semestinya sebelum meminta Surat Kuasa dari klien, RH (Refly Harun) bertanya kepada rekan sejawat apakah boleh dirinya terlibat.

Faktanya, RH langsung membentuk tim RRT, Troya, dan terlibat di TalkHAM untuk mengajukan praperadilan tanpa berkomunikasi dengan kami.

Tak ada etika, main serobot," ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.

Lima Poin Manuver Refly Harun yang Disorot TA-AKAA

Pihak TA-AKAA membeberkan lima catatan krusial mengenai manuver Refly Harun sepanjang perjalanan kasus ini.

Pertama, upaya mediasi sepihak.

Refly dituding membawa kelompok RRT (Roy, Rismon, Tifa) untuk bertemu Jimly Assidiqie di Tim Percepatan Reformasi Polri guna mengupayakan perdamaian tanpa koordinasi dengan tim hukum utama.

Saat itu, kapasitas Refly disebut hanya sebagai YouTuber, bukan kuasa hukum resmi.

Kedua, tudingan pembajakan klien.

TA-AKAA menyebut Refly memecah klaster perjuangan dengan hanya membela Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, serta mengabaikan klien lain seperti Rizal Fadilah dan Rustam Efendi.