Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai persidangan antara Roy Suryo dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan sangat menarik jika Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu dibatalkan.

Roy Suryo tetap akan menjalani persidangan, namun hanya dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

>>> Cara Pakai Hair Oil agar Rambut Tidak Lepek, Menurut Hairstylist

"Nah ini yang saya kira sangat menarik kalau kemudian tinggal pasal-pasal ini," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (8/7).

Hersubeno menambahkan, banyak pengamat dan praktisi hukum, termasuk Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, berpendapat bahwa jika perkara ini disidangkan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi asli atau tidak.

Hingga kini, belum ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah tersebut.

"Memang benar polisi sudah menyatakan sah kemudian UGM juga menyatakan itu tapi dalam konstruksi hukum Indonesia yang berhak menyatakan ijazah itu asli atau tidak adalah pengadilan," tandasnya.

Praperadilan Baru untuk Merontokkan Pasal 32 UU ITE

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah mendaftarkan permohonan praperadilan baru (Jilid II) yang dijadwalkan menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Gugatan ini ditujukan untuk menguji Pasal 32 UU ITE yang juga dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

>>> Viral Model Rusia Mirip Erling Haaland, Sempat Tersinggung Kini Bangga

Refly Harun mengkritisi Pasal 32 UU ITE sebagai “pasal selundupan” yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.