Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan pada Selasa (7/7/2026).

>>> Polemik Rp200 Triliun Dana SAL: Purbaya Tolak Usulan Himbara Perpanjang Tenor

Majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.

Dah. Rumah.

Tap/373/VI/Res. 1.24.

/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/703/VI/Res.

>>> Menang Praperadilan, Roy Suryo Berpotensi Dipenjara Bertahun-tahun Gegara Anak Jokowi

1.14. /2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Demikian pula penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.

1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil. Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan. Putusan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

>>> Casio Luncurkan Jam Tangan Digital Terjangkau dengan Desain Retro Futuristik

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.