Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan pada Selasa (7/7/2026).
>>> Polemik Rp200 Triliun Dana SAL: Purbaya Tolak Usulan Himbara Perpanjang Tenor
Majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.
Dah. Rumah.
Tap/373/VI/Res. 1.24.
/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/703/VI/Res.
>>> Menang Praperadilan, Roy Suryo Berpotensi Dipenjara Bertahun-tahun Gegara Anak Jokowi
1.14. /2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Demikian pula penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.
1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil. Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan. Putusan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.
>>> Casio Luncurkan Jam Tangan Digital Terjangkau dengan Desain Retro Futuristik
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Update Terbaru
Djokovic dan Sinner Lolos ke Semifinal Wimbledon 2026
Rabu / 08-07-2026, 09:07 WIB
Paddy Pimblett Incar Duel Lawan Conor McGregor Usai UFC 329
Rabu / 08-07-2026, 09:07 WIB
Georgia Deputies Tangkap Alicia Brown atas Tuduhan Penculikan dari Maryland
Rabu / 08-07-2026, 09:04 WIB
Patrick Stewart Refleksikan Enam Dekade Warisan Star Trek
Rabu / 08-07-2026, 09:03 WIB
Carlos Queiroz Mundur dari Pelatih Ghana Usai Tersingkir di Piala Dunia
Rabu / 08-07-2026, 09:03 WIB
Polisi Tunggu Laporan Keluarga soal Kematian Dokter PPDS di RS Kandou
Rabu / 08-07-2026, 08:49 WIB
Netizen Ramai-ramai Sindir AS Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 08:49 WIB
Pakar Ungkap Penyebab Kunang-kunang Semakin Langka
Rabu / 08-07-2026, 08:48 WIB
Danantara Merger Empat BUMN Manajemen Investasi, Bakal Jadi Terbesar
Rabu / 08-07-2026, 08:48 WIB
Serangan Baru AS, Presiden Iran Langsung Pulang dari Irak ke Teheran
Rabu / 08-07-2026, 08:48 WIB
Beratnya Bertahan di Dunia Kerja, Ini 5 Film China Bertema PHK yang Bikin Sedih
Rabu / 08-07-2026, 08:43 WIB
Harvey Awards 2026: Chainsaw Man, Demon Slayer, One Piece Masuk Nominasi
Rabu / 08-07-2026, 08:43 WIB
Kebakaran Hutan Brunswick Creek Tutup Jalan Raya 1 di Fraser Canyon
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Swiss Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026 Sesuai Skenario Pelatih
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB







