Kemenangan Roy Suryo dalam sidang praperadilan dinilai terlalu dini untuk dirayakan. Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada detail penting yang luput dari perhatian publik.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan putusan hakim hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Bukan menyatakan adanya kesalahan penyidik atau membatalkan dugaan tindak pidana.

>>> Roy Suryo Menang Praperadilan, Kubu Jokowi Ancam Minta Penahanan Kembali

"Yang diputus hakim adalah soal administrasi dan upaya paksa, bukan membatalkan pokok perkara," kata Ade, Rabu (8/7).

Menurut Ade, hakim hanya menguji legalitas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Pokok perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi belum diperiksa sama sekali.

Ia menilai euforia setelah putusan dibacakan menjadi tidak tepat. Proses pidana masih akan berlanjut hingga persidangan pokok.

Ade menyoroti bagian putusan yang menjadi detail penting. Hakim tidak menyatakan polisi melakukan pelanggaran serius dalam penyidikan.

"Tidak ada kesalahan polisi di situ. Hakim hanya menilai aspek administrasinya, apakah sudah sesuai atau belum," ucap Ade.

Menurutnya, penilaian administratif tersebut menunjukkan dinamika dalam penerapan hukum acara pidana yang sedang memasuki masa transisi menuju pembaruan KUHAP.

>>> Trump Kembali Ingin Caplok Greenland, Sekutu Eropa Meradang

Ia juga menjelaskan putusan mengenai penahanan tidak mengubah status hukum Roy Suryo. Sejak perkara dilimpahkan ke kejaksaan, mantan menteri itu memang tidak menjalani penahanan.

"Kalau penangkapannya dinyatakan tidak sah, bukan berarti harus dikeluarkan dari tahanan. Faktanya memang tidak pernah ditahan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Ia menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah.

Meski demikian, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya menegaskan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga proses hukum tetap bergulir di pengadilan.

Dengan demikian, putusan praperadilan belum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.

>>> Ade Darmawan: Putusan Praperadilan Roy Suryo Bermasalah, Terlambat Diputus

Seluruh substansi perkara masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.