Roy Suryo Menang Praperadilan, Kubu Jokowi Ancam Minta Penahanan Kembali
Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan kasus dugaan fitnah ijazah mendapat respons keras dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim pendamping hukum mantan presiden itu memastikan akan mengajukan permohonan agar status penangguhan penahanan pakar telematika tersebut kembali ditinjau.
>>> Trump Kembali Ingin Caplok Greenland, Sekutu Eropa Meradang
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan masih ada ruang hukum yang dapat ditempuh. Pihaknya akan meminta pengadilan memberikan perhatian terhadap penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Kita lihat saja bahwa ada kewenangan hakim untuk mengembalikan di dalam tahanan, nah ini akan kita lakukan nanti, siap-siap ya.
Mahkamah Agung menerima surat dari berbagai organisasi advokat," ujar Ade, dikutip Rabu (8/7).
Ia menegaskan pihaknya akan meminta peninjauan kembali terhadap penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ade juga menilai putusan praperadilan tidak semestinya disambut dengan euforia berlebihan.
>>> Ade Darmawan: Putusan Praperadilan Roy Suryo Bermasalah, Terlambat Diputus
Ia mengingatkan bahwa hakim hanya mengabulkan tiga dari tujuh petitum yang diajukan pemohon. "Kita akan meminta peninjauan atau tinjauan kembali terkait penangguhan penahanan," tegasnya.
Meski belum mengungkap waktu pasti pengiriman surat ke pengadilan, Ade memastikan langkah peninjauan kembali terhadap penangguhan penahanan kedua influencer tersebut akan segera dilakukan.
"Pertama peninjauan kembali terhadap Tifa. Sebab dia sudah masuk ke persidangan, baru menyusul Roy," pungkasnya.
Putusan Praperadilan Tidak Batalkan Penyidikan
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah karena ditemukan cacat formil dalam pelaksanaannya.
Namun hakim juga menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh penyidikan yang telah dilakukan kepada Roy Suryo. "Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
>>> Tambang Rare Earth Senilai $1,8 Miliar di Afrika Selatan Mulai Beroperasi
Dengan demikian, perkara pokok yang menjerat pakar telematika tersebut tetap berlanjut meski sebagian permohonan praperadilannya dikabulkan.
Update Terbaru
Spyro: Reignited Trilogy Dibuat dengan Bantuan Emulator Open-Source
Rabu / 08-07-2026, 05:14 WIB
Proyek Phoenix Akhirnya Buka Suara Setelah 7 Tahun, Target Rilis 2031
Rabu / 08-07-2026, 05:14 WIB
Minecraft Update Terbaru: Fitur Duduk Resmi Setelah 17 Tahun Penantian
Rabu / 08-07-2026, 05:14 WIB
Xiaomi Umumkan Daftar HP yang Kebagian Update HyperOS 4 Agustus 2026
Rabu / 08-07-2026, 05:14 WIB
Inspirasi Nama Bayi Perempuan untuk Anak Pertama yang Penuh Harapan
Rabu / 08-07-2026, 05:14 WIB
Bintang Hollywood dan Selebritas Padati Wimbledon Hari Kesembilan
Rabu / 08-07-2026, 05:13 WIB
Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 Las Vegas
Rabu / 08-07-2026, 05:13 WIB
Keluarga Nolan Wells Sewa Pengacara Ben Crump, Tuntut Investigasi Kematian
Rabu / 08-07-2026, 05:13 WIB
FIFA Selidiki Dugaan Pelecehan Rasis terhadap Streamer IShowSpeed
Rabu / 08-07-2026, 05:12 WIB
Kisah di Balik Hubungan Dingin De Bruyne dan Courtois Lebih dari Satu Dekade
Rabu / 08-07-2026, 05:11 WIB
Lionel Scaloni Sebut Dua M Kunci Comeback Argentina ke Perempat Final
Rabu / 08-07-2026, 05:11 WIB
YA TUHAN! Terikat Janji Turun 2 Peringkat, Inilah Program TV dengan Rating Terbaik Hari ini 9 Juli 2026
Rabu / 08-07-2026, 05:00 WIB







