Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyoroti putusan hakim yang mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Ade, terdapat masalah serius karena praperadilan diputus ketika perkara pokok telah lebih dulu memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Tambang Rare Earth Senilai $1,8 Miliar di Afrika Selatan Mulai Beroperasi

"Hal ini sebenarnya sudah telat untuk diputuskan karena sudah masuk pokok perkara dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Ade, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik hukum jika tidak mendapat perhatian lebih lanjut.

Langkah Hukum Lanjutan

Ade menyatakan akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung melalui berbagai organisasi advokat agar putusan tersebut ditinjau.

Ia juga mengingatkan Roy Suryo agar tidak berlebihan merayakan kemenangan praperadilan, karena hanya tiga dari tuntutan yang dikabulkan.

>>> Steam Diperkirakan 50% Lebih Besar dari PlayStation, Capai 200 Juta Pengguna Aktif Bulanan

"Karena baru dikabulkan tiga saja sudah euforianya minta ampun," ujarnya.

Putusan tersebut hanya menyangkut keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan pokok perkara tetap berjalan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah karena cacat formil.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses hukum. Namun, putusan itu tidak membatalkan keseluruhan penyidikan.

>>> Trailer dan Tanggal Rilis Baru untuk Anime Witch on the Holy Night

Kubu Jokowi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan sambil menunggu persidangan pokok perkara yang tetap berlangsung.