Tim Hukum Jokowi Siap Kirim Surat ke MA Usai Roy Suryo Menang Praperadilan
Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai hanya bersifat prematur.
Tim kuasa hukum Jokowi mengisyaratkan akan ada langkah lanjutan dengan melibatkan berbagai organisasi advokat yang akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA).
>>> Pendaftaran TKA SMA/SMK/MA 2026 Dimajukan, Dibuka Mulai 27 Juli
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Namun, Ade menegaskan putusan tersebut hanya menyentuh aspek administrasi dalam penyidikan, bukan pokok perkara pidana yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Ia mengungkapkan sejumlah organisasi advokat tengah menyiapkan pandangan hukum yang akan disampaikan kepada MA sebagai bentuk perhatian terhadap putusan praperadilan tersebut.
"Nanti kita lihat.
Mahkamah Agung juga akan menerima surat dari berbagai organisasi advokat untuk memberikan perhatian terhadap putusan ini," ujarnya, Rabu (8/7).
Ade menjelaskan, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
>>> Polemik JHT, Purbaya Jadwalkan Makan Siang dengan Said Iqbal
Substansi dugaan tindak pidana sama sekali belum diperiksa oleh hakim. Karena itu, putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan penuh bagi Roy Suryo.
Ia mengingatkan bahwa pembuktian dugaan tindak pidana baru akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara. Proses hukum terhadap mantan menteri itu tetap berjalan.
"Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Yang diputus hakim adalah soal administrasi dan upaya paksa, bukan membatalkan pokok perkara," katanya.
Ade menegaskan putusan mengenai penahanan tidak membawa perubahan berarti terhadap status hukum Roy Suryo. Sejak pelimpahan berkas ke kejaksaan, ia memang tidak ditahan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Ia menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.
Namun, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berlanjut hingga sidang pokok perkara.
>>> Usut Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun, Polri: Siapa Pun Terlibat Tak Akan Lolos
Dengan kondisi tersebut, polemik hukum antara kedua pihak dipastikan belum selesai. Perhatian kini tertuju pada kemungkinan tindak lanjut dari pengadilan setelah menerima masukan dari organisasi advokat.
Update Terbaru
AS Serang Iran Lagi, Rentetan Ledakan Terdengar di Beberapa Kota
Rabu / 08-07-2026, 06:33 WIB
Wagub Jabar Buka Suara soal Usulan Ubah Nama Jadi Tatar Sunda
Rabu / 08-07-2026, 06:33 WIB
Swiss vs Kolombia Imbang, Pemenang Ditentukan Lewat Adu Penalti
Rabu / 08-07-2026, 06:33 WIB
Kartu Grafis MSI GeForce RTX 5070 Ti Edisi Frieren Hadir dengan Harga Fantastis
Rabu / 08-07-2026, 06:29 WIB
John Romero Puji Kinerja Developer id Software di Tengah PHK Massal
Rabu / 08-07-2026, 06:29 WIB
New Director Black Clover Season 2 Wujudkan Harapan Tabata untuk Pertarungan 'Extra Cool'
Rabu / 08-07-2026, 06:29 WIB
KPK Dorong Pemda Gunakan SIPASTI Kementerian PU Cegah Korupsi Konstruksi
Rabu / 08-07-2026, 06:28 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Swiss Lolos Perempat Final Usai Kalahkan Kolombia Lewat Adu Penalti
Rabu / 08-07-2026, 06:28 WIB
Iran Marah Diserang AS Lagi, Ancam Balas Dendam
Rabu / 08-07-2026, 06:28 WIB
Startup Truk Listrik Saingan Tesla Semi Dikabarkan Gagal Bayar Gaji dan Kehilangan Truk
Rabu / 08-07-2026, 06:23 WIB
IHSG Diproyeksi Menguat, Uji Area 6.083-6.203
Rabu / 08-07-2026, 06:23 WIB
5 Kota Paling Rawan Copet dan Penipuan Wisatawan
Rabu / 08-07-2026, 06:23 WIB
Jadwal Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 06:22 WIB
NBC Universal Entertainment Japan Umumkan Suikoden: The Anime, Murciélago, dan Lainnya di Anime Expo 2026
Rabu / 08-07-2026, 06:22 WIB







