Kemenangan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai hanya bersifat prematur.

Tim kuasa hukum Jokowi mengisyaratkan akan ada langkah lanjutan dengan melibatkan berbagai organisasi advokat yang akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA).

>>> Pendaftaran TKA SMA/SMK/MA 2026 Dimajukan, Dibuka Mulai 27 Juli

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Namun, Ade menegaskan putusan tersebut hanya menyentuh aspek administrasi dalam penyidikan, bukan pokok perkara pidana yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Ia mengungkapkan sejumlah organisasi advokat tengah menyiapkan pandangan hukum yang akan disampaikan kepada MA sebagai bentuk perhatian terhadap putusan praperadilan tersebut.

"Nanti kita lihat.

Mahkamah Agung juga akan menerima surat dari berbagai organisasi advokat untuk memberikan perhatian terhadap putusan ini," ujarnya, Rabu (8/7).

Ade menjelaskan, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

>>> Polemik JHT, Purbaya Jadwalkan Makan Siang dengan Said Iqbal

Substansi dugaan tindak pidana sama sekali belum diperiksa oleh hakim. Karena itu, putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan penuh bagi Roy Suryo.

Ia mengingatkan bahwa pembuktian dugaan tindak pidana baru akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara. Proses hukum terhadap mantan menteri itu tetap berjalan.

"Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Yang diputus hakim adalah soal administrasi dan upaya paksa, bukan membatalkan pokok perkara," katanya.

Ade menegaskan putusan mengenai penahanan tidak membawa perubahan berarti terhadap status hukum Roy Suryo. Sejak pelimpahan berkas ke kejaksaan, ia memang tidak ditahan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Ia menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Namun, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berlanjut hingga sidang pokok perkara.

>>> Usut Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun, Polri: Siapa Pun Terlibat Tak Akan Lolos

Dengan kondisi tersebut, polemik hukum antara kedua pihak dipastikan belum selesai. Perhatian kini tertuju pada kemungkinan tindak lanjut dari pengadilan setelah menerima masukan dari organisasi advokat.