Kortastipidkor Bareskrim Polri menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026.

Meski demikian, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

>>> Ramalan Zodiak 8 Juli: Libra Lakukan Evaluasi, Scorpio Kerja Lebih Serius

"Kita sedang melaksanakan pengumpulan bukti-bukti.

Jadi nanti siapa pun yang terlibat, pasti tidak akan dapat lolos dari pemeriksaan kita," tegas Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penyidik Dalami Peran PT OBP dan PT BRA

Tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan swasta, PT OBP dan PT BRA.

Yusuf meminta publik bersabar karena proses penyidikan masih berjalan. "Ditunggu, sabar saja, penyidik sedang bekerja keras," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU resmi dinaikkan ke penyidikan pada 4 Juli 2026. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

>>> Spyro: Reignited Trilogy Dibuat dengan Bantuan Emulator Open-Source

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol.

Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan tiga dugaan modus operandi: manipulasi kualitas dengan memalsukan dokumen nilai kalori, manipulasi kuantitas dengan mengurangi volume pasokan, dan penyimpangan pembayaran.

Penyimpangan tersebut diduga mengganggu operasional PLTU dan memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah.

16 Saksi Diperiksa, Polri Fokus Pemulihan Aset

Hingga kini, Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dan berkolaborasi dengan Dittipidter Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

>>> Proyek Phoenix Akhirnya Buka Suara Setelah 7 Tahun, Target Rilis 2031

Penyidik juga memprioritaskan penelusuran aliran dana untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.