Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ingin memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga satu tahun.

Saat ini, dana SAL ditempatkan dengan skema on call yang dianggap lebih aman dan fleksibel bagi kas negara.

>>> Menang Praperadilan, Roy Suryo Berpotensi Dipenjara Bertahun-tahun Gegara Anak Jokowi

"Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun.

Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel.

Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (8/7).

Ia menambahkan, Bank Indonesia akan ikut menjaga stabilitas likuiditas dengan menambah suplai uang secara bertahap.

"Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga.

>>> Casio Luncurkan Jam Tangan Digital Terjangkau dengan Desain Retro Futuristik

Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," terang Purbaya.

Usulan Himbara dan Respons Komisi XI

Permintaan perpanjangan tenor ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, usai rapat tertutup dengan Himbara dan Kemenkeu.

Menurut Amro, Himbara berharap penempatan dana tidak lagi bersifat on call, melainkan diberi waktu 3–6 bulan bahkan hingga setahun agar lebih sinkron dengan siklus kredit UMKM.

Amro menjelaskan, sejak 2025 penempatan dana SAL memang memiliki masa perjanjian berbeda, mulai dari 1 hingga 3 bulan.

Hal ini membuat perbankan kerepotan mengembalikan dana beserta bunga dalam waktu singkat, sementara kredit yang disalurkan belum selesai.

>>> Ramalan Zodiak 8 Juli: Aquarius Bicara dari Hati, Pisces Jangan Egois

Karena itu, Komisi XI berencana memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut.