Hakim Ungkap Cacat Formil Penggeledahan hingga Penahanan Roy Suryo
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Upaya hukum Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan cacat formil sehingga tidak sah demi hukum.
>>> Daftar 8 Tim yang Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026
Hakim hanya menolak satu petitum Roy, yaitu permintaan rehabilitasi harkat dan martabat. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 99/Pid.
Pra/2026/PN JKT. SEL.
Penggeledahan Tidak Sah
Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP. Dah/373/VI/RES.
1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Meskipun telah mendapat izin dari Ketua PN Tangerang, terdapat pertentangan antara alasan dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan.
Ketua PN Tangerang memberikan izin karena rumah diduga menjadi tempat persembunyian barang bukti.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy guna penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap.
Hakim menegaskan penggeledahan harus dihadiri dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan. Roy terbukti kooperatif, sehingga tidak ada urgensi melakukan penggeledahan untuk penangkapan.
>>> AS Serang Iran Lagi, 13 Ledakan Hantam Pelabuhan Sirik dan Pulau Qeshm
Penangkapan dan Penahanan Juga Cacat
Penangkapan Roy berdasarkan surat perintah nomor SP. Kap/703/VI/RES.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Roy dan keluarganya menolak penangkapan, dan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, ia tidak pernah ditangkap.
Hakim menilai tidak terbukti Roy berupaya menghindari proses hukum. Penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP.
Han/458/VI/RES.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif.
Syarat subjektif penahanan meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus Roy, hal tersebut tidak terpenuhi.
Hakim menekankan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
>>> Pendaftaran Tes Akademik SMA Dimajukan, Mulai 27 Juli
Perkara ini belum selesai; Roy juga menguji proses penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan dengan sidang pada 10 Juli 2026.
Update Terbaru
Polisi Tunggu Laporan Keluarga soal Kematian Dokter PPDS di RS Kandou
Rabu / 08-07-2026, 08:49 WIB
Netizen Ramai-ramai Sindir AS Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 08:49 WIB
Pakar Ungkap Penyebab Kunang-kunang Semakin Langka
Rabu / 08-07-2026, 08:48 WIB
Danantara Merger Empat BUMN Manajemen Investasi, Bakal Jadi Terbesar
Rabu / 08-07-2026, 08:48 WIB
Serangan Baru AS, Presiden Iran Langsung Pulang dari Irak ke Teheran
Rabu / 08-07-2026, 08:48 WIB
Beratnya Bertahan di Dunia Kerja, Ini 5 Film China Bertema PHK yang Bikin Sedih
Rabu / 08-07-2026, 08:43 WIB
Harvey Awards 2026: Chainsaw Man, Demon Slayer, One Piece Masuk Nominasi
Rabu / 08-07-2026, 08:43 WIB
Kebakaran Hutan Brunswick Creek Tutup Jalan Raya 1 di Fraser Canyon
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Swiss Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026 Sesuai Skenario Pelatih
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Menonton Pertandingan Bola di TV Ternyata Ganggu Kesehatan Jantung
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
TNI Bantah Narasi Koperasi Merah Putih di Lampung Berada di Bukit
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Indonesia Belajar ke AS, Perkuat Ekosistem Olahraga
Rabu / 08-07-2026, 08:42 WIB
Scout Traveler Spirit of ’26: Edisi Retro Rayakan 250 Tahun AS
Rabu / 08-07-2026, 08:38 WIB
Changan Deepal S05 Masih Diimpor dari Thailand, Tunggu Pabrik Lokal
Rabu / 08-07-2026, 08:38 WIB







