Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Upaya hukum Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan cacat formil sehingga tidak sah demi hukum.

>>> Daftar 8 Tim yang Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026

Hakim hanya menolak satu petitum Roy, yaitu permintaan rehabilitasi harkat dan martabat. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 99/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Penggeledahan Tidak Sah

Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP. Dah/373/VI/RES.

1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Meskipun telah mendapat izin dari Ketua PN Tangerang, terdapat pertentangan antara alasan dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan.

Ketua PN Tangerang memberikan izin karena rumah diduga menjadi tempat persembunyian barang bukti.

Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy guna penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap.

Hakim menegaskan penggeledahan harus dihadiri dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan. Roy terbukti kooperatif, sehingga tidak ada urgensi melakukan penggeledahan untuk penangkapan.

>>> AS Serang Iran Lagi, 13 Ledakan Hantam Pelabuhan Sirik dan Pulau Qeshm

Penangkapan dan Penahanan Juga Cacat

Penangkapan Roy berdasarkan surat perintah nomor SP. Kap/703/VI/RES.

1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Roy dan keluarganya menolak penangkapan, dan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, ia tidak pernah ditangkap.

Hakim menilai tidak terbukti Roy berupaya menghindari proses hukum. Penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP.

Han/458/VI/RES.

1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif.

Syarat subjektif penahanan meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus Roy, hal tersebut tidak terpenuhi.

Hakim menekankan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

>>> Pendaftaran Tes Akademik SMA Dimajukan, Mulai 27 Juli

Perkara ini belum selesai; Roy juga menguji proses penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan dengan sidang pada 10 Juli 2026.