Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo menjadi angin segar bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Roy Suryo menilai putusan itu bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan juga menjadi harapan bagi tegaknya keadilan di Indonesia.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp14.000, Jadi Rp2.641.000 per Gram

Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang telah memeriksa dan memutus permohonannya.

"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah.

Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," kata Roy di PN Jakarta Selatan.

Roy mengatakan putusan tersebut memberinya optimisme bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki harapan untuk terus diperbaiki.

Menurutnya, hasil praperadilan itu bukan hanya penting bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas, termasuk rekannya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang juga menghadapi perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri.

Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya," ujarnya.

>>> Roy Suryo Jangan Keburu Bangga, Peradi Bersatu Ingatkan Ancaman Penjara di Depan Mata

Putusan Hakim: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.