Roy Suryo Jangan Keburu Bangga, Peradi Bersatu Ingatkan Ancaman Penjara di Depan Mata
Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu respons dari berbagai pihak.
Di tengah klaim kemenangan dari kubu Roy, Peradi Bersatu justru meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak terburu-buru berpuas diri.
>>> IHSG Dibuka Melemah, 195 Saham Berada di Zona Merah
Peradi Bersatu yang menjadi salah satu pihak pelapor Roy Suryo menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyangkut aspek formil penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, bukan pokok perkara yang kini tetap berjalan.
Bukan Kemenangan Telak
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa saja.
Ini (praperadilan) bukan kemenangan telak dalam pokok perkara.
Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Ade menilai putusan hakim tidak mengubah substansi perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Sah atau tidak sahnya penangkapan, memang hari ini kita lihat dia melenggang. Memang dari media ke media kan ada Roy Suryo, tidak ditahan.
Ditangkap, ya dia dijemput itu tidak diborgol," ujar Ade.
"Terus kemudian ada penggeledahan. Penggeledahan apa yang diambil?
Jadi jangan bangga dengan adanya putusan praperadilan," sambungnya.
>>> Kisah Ibu 3 Anak Jalani Mommy Makeover, Niat Kembali 'Gadis' Berakhir Tragis
Ia kembali menekankan bahwa putusan tersebut hanya dikabulkan sebagian dan sama sekali tidak menggugurkan proses hukum terhadap perkara pokok yang sedang berjalan di pengadilan.
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak.
Karena tidak menggugurkan pokok perkara. Pokok perkara ada peristiwanya.
Update Terbaru
IHSG Merosot ke Level 5.936, Ada 386 Saham Merah Pagi Ini
Rabu / 08-07-2026, 10:53 WIB
Buron Pemalsu Meterai Tewas Lompat dari Lantai 7 Apartemen Depok
Rabu / 08-07-2026, 10:53 WIB
Kunjungi Yogyakarta, PM India Modi Bakal Ibadah di Candi Prambanan
Rabu / 08-07-2026, 10:53 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.988 per Dolar AS pada Perdagangan Rabu Pagi
Rabu / 08-07-2026, 10:50 WIB
Hari ke-9 Kebakaran, Asap Masih Selimuti TPA Jatiwaringin
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
30 Gambar FF untuk Wallpaper Smartphone, Super Keren
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
AS Bombardir Pulau Minyak Iran Kharg, Ledakan Besar Terdengar
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
Google Rilis Fitur Fake Call Detection untuk Cegah Scammer
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
5 Tanda Anak Cemburu pada Adik Baru dan Cara Menanganinya
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp14 Ribu ke Level Rp2,641 Juta per Gram
Rabu / 08-07-2026, 10:49 WIB
10 Anime Slice of Life Anti Membosankan yang Wajib Ditonton
Rabu / 08-07-2026, 10:48 WIB
Prabowo: Demokrasi Sistem Terbaik, Kita Harus Terus Menjaganya
Rabu / 08-07-2026, 10:48 WIB
Ranking FIFA Perempat Final Piala Dunia 2026: Norwegia Tim Paling Buncit
Rabu / 08-07-2026, 10:48 WIB







