Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu respons dari berbagai pihak.

Di tengah klaim kemenangan dari kubu Roy, Peradi Bersatu justru meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak terburu-buru berpuas diri.

>>> IHSG Dibuka Melemah, 195 Saham Berada di Zona Merah

Peradi Bersatu yang menjadi salah satu pihak pelapor Roy Suryo menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyangkut aspek formil penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, bukan pokok perkara yang kini tetap berjalan.

Bukan Kemenangan Telak

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa saja.

Ini (praperadilan) bukan kemenangan telak dalam pokok perkara.

Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Ade menilai putusan hakim tidak mengubah substansi perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Sah atau tidak sahnya penangkapan, memang hari ini kita lihat dia melenggang. Memang dari media ke media kan ada Roy Suryo, tidak ditahan.

Ditangkap, ya dia dijemput itu tidak diborgol," ujar Ade.

"Terus kemudian ada penggeledahan. Penggeledahan apa yang diambil?

Jadi jangan bangga dengan adanya putusan praperadilan," sambungnya.

>>> Kisah Ibu 3 Anak Jalani Mommy Makeover, Niat Kembali 'Gadis' Berakhir Tragis

Ia kembali menekankan bahwa putusan tersebut hanya dikabulkan sebagian dan sama sekali tidak menggugurkan proses hukum terhadap perkara pokok yang sedang berjalan di pengadilan.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak.

Karena tidak menggugurkan pokok perkara. Pokok perkara ada peristiwanya.