Nah peristiwanya itu tidak gugur," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah karena mengandung cacat secara formil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan.

Selain itu, Roy juga dinilai selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak terdapat alasan mendesak untuk melakukan upaya paksa.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun perkara pokok yang kini telah memasuki tahap persidangan.

>>> Samsung dan Qualcomm Beri Kode, Galaxy Z Fold8 Pakai Chip 'For Galaxy'

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.