Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti langkah kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang akan mengajukan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

Gugatan ini bertujuan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang sama juga dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

>>> 3 Sepatu Running BRODO untuk Lari 5-10K, Cek Harga dan Perbedaannya

"Dari penjelasan Refly tadi, gugatan praperadilan yang baru yang diajukan Roy Suryo itu berkaitan dengan pasal-pasal dakwaan yang dikenakan pada Roy Suryo yang sekarang ini juga sedang dihadapi oleh dr. Tifa," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu (8/7).

Jika gugatan ini dikabulkan, Roy Suryo tetap akan menjalani persidangan. Namun, ia hanya akan berhadapan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Pasal Selundupan

Sebelumnya, Refly Harun mengkritisi Pasal 32 UU ITE sebagai "pasal selundupan". Menurutnya, pasal itu dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

>>> Narji Tinggalkan PKS dan Gabung PSI, Mardani Ali Sera Doakan yang Terbaik

"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

Melalui praperadilan ini, tim hukum Roy Suryo menggunakan hak konstitusional tersangka untuk merontokkan dasar penetapan tersangka. "Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.

Langkah praperadilan baru ini diambil setelah Roy Suryo menang sebagian pada gugatan praperadilan pertama.

>>> AS Cabut Izin Ekspor Minyak Iran Usai Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz

Pada putusan Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum karena cacat formil.