Roy Suryo Ajukan Praperadilan Baru, Targetkan Pasal 32 UU ITE
Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti langkah kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang akan mengajukan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).
Gugatan ini bertujuan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang sama juga dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
>>> 3 Sepatu Running BRODO untuk Lari 5-10K, Cek Harga dan Perbedaannya
"Dari penjelasan Refly tadi, gugatan praperadilan yang baru yang diajukan Roy Suryo itu berkaitan dengan pasal-pasal dakwaan yang dikenakan pada Roy Suryo yang sekarang ini juga sedang dihadapi oleh dr. Tifa," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu (8/7).
Jika gugatan ini dikabulkan, Roy Suryo tetap akan menjalani persidangan. Namun, ia hanya akan berhadapan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Pasal Selundupan
Sebelumnya, Refly Harun mengkritisi Pasal 32 UU ITE sebagai "pasal selundupan". Menurutnya, pasal itu dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
>>> Narji Tinggalkan PKS dan Gabung PSI, Mardani Ali Sera Doakan yang Terbaik
"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.
Melalui praperadilan ini, tim hukum Roy Suryo menggunakan hak konstitusional tersangka untuk merontokkan dasar penetapan tersangka. "Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.
Langkah praperadilan baru ini diambil setelah Roy Suryo menang sebagian pada gugatan praperadilan pertama.
>>> AS Cabut Izin Ekspor Minyak Iran Usai Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz
Pada putusan Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum karena cacat formil.
Update Terbaru
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Reuni dengan Shin Tae-yong di Liga 1
Rabu / 08-07-2026, 12:49 WIB
Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kasus Terungkap dari Pengajuan Pinjaman Baru
Rabu / 08-07-2026, 12:42 WIB
Sinopsis Wajah Cinta Yang Lain, Sinetron Baru SCTV Pengganti Istiqomah Cinta
Rabu / 08-07-2026, 12:14 WIB
Mostafa Ziko Kecam Wasit, Tuding Argentina Sudah Disiapkan Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 12:07 WIB
Profil Irma Hermawati Istri Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum yang Viral: Umur, Agama dan IG
Rabu / 08-07-2026, 12:05 WIB
Pelatih Mesir Tuduh Piala Dunia 2026 Diarahkan untuk Argentina
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
Utang Pinjol Warga RI Melesat Rp1,66 T dalam Sebulan per Mei 2026
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
Spek Land Cruiser 300, Barang Suap Bupati Kuansing yang Tembus Rp2 M
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
IRGC Iran Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS dengan Rudal Pertahanan
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda, Gunung Anak Krakatau Erupsi Beruntun
Rabu / 08-07-2026, 11:58 WIB







