Dugaan penyimpangan dana pelunasan kredit senilai sekitar Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kepulauan Anambas mulai terungkap setelah seorang nasabah kembali mengajukan fasilitas kredit. Saat proses verifikasi dilakukan, sistem perbankan masih mencatat nasabah tersebut memiliki tunggakan meski ia mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024 dan melibatkan dana pelunasan milik 14 nasabah.

>>> Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kasus Terungkap dari Pengajuan Pinjaman Baru

Kasus Berawal dari Pengajuan Kredit Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan penyelidikan kasus ini pertama kali ditangani Polda Kepulauan Riau. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Menurut Adjudian, kejanggalan muncul ketika seorang nasabah yang sebelumnya telah melunasi pinjaman kembali mengajukan kredit. Hasil pemeriksaan menunjukkan data di sistem masih mencatat kredit dengan status kolektibilitas (Kol) 2.

Nasabah kemudian memperlihatkan dokumen pelunasan yang diterimanya saat melakukan pembayaran. Temuan itu mendorong pihak BSI melakukan audit internal.

"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.

Diduga Ada Transaksi di Luar Kantor Bank

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melunasi pinjaman lebih awal sesuai prosedur.

Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut diarahkan oleh Rebi Putra untuk menyelesaikan pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.