Korban kemudian menyerahkan dana pelunasan senilai ratusan juta rupiah dan menerima surat yang menyatakan kredit telah lunas. Belakangan, dokumen tersebut diduga bukan bukti resmi yang diterbitkan melalui sistem BSI.

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Karena meyakini kewajibannya telah selesai, nasabah tidak menaruh kecurigaan hingga kemudian mengajukan pinjaman baru.

Audit Internal Menemukan 14 Nasabah Terdampak

Audit yang dilakukan BSI selanjutnya menemukan dugaan pola serupa pada sejumlah rekening nasabah lainnya. Hasil pemeriksaan mengungkap terdapat 14 nasabah yang terdampak dengan total nilai dugaan penyimpangan sekitar Rp2,8 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga hak mereka telah dipulihkan.

"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.

Dua Orang Diduga Terlibat

Dalam perkara tersebut, Budi Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas dan Rebi Putra selaku Consumer Sales Executive (CSE) ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat.

Rebi Putra hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bank Syariah Indonesia terkait dugaan penyimpangan dana, hasil audit internal, maupun langkah penguatan pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.