Seorang lansia bernama Ngatini (69), warga Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, mengaku terkejut setelah mengetahui nilai utangnya di PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh mencapai Rp140 juta. Padahal, menurut pengakuannya, pinjaman yang pernah diterima hanya sekitar Rp25,5 juta.

Perempuan yang tidak bisa membaca dan menulis itu kini juga menghadapi gugatan sederhana dari pihak bank. Kuasa hukumnya menilai terdapat dugaan tipu muslihat yang membuat kliennya mengalami kerugian.

Berawal dari Pinjaman Rp25,5 Juta

Ngatini telah menjadi nasabah BPR Bank Jombang sejak 2012. Awalnya ia memperoleh kredit sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya.

Belakangan, ia kembali meminjam Rp500 ribu menggunakan agunan BPKB sepeda motor. Karena dokumen kendaraan tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku, jaminan kemudian diganti menggunakan sertifikat tanah milik anaknya, Joko.

Total pinjaman yang diingat Ngatini saat itu mencapai Rp25,5 juta. Ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti waktu pencairannya, namun memastikan kredit tersebut diambil sebelum dirinya bercerai dengan Sukarman pada Maret 2021.

>>> Vivo Y500 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 120Hz

Mengaku Ditawari Bantuan Melunasi Utang

Setelah perceraian, Ngatini mengatakan hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali. Ketika tunggakan terus bertambah akibat bunga pinjaman, pada 2024 seorang keponakannya menawarkan bantuan.

Keponakan tersebut memperkenalkan seseorang bernama Nur Ali yang disebut mampu mengurus penurunan bunga sekaligus melunasi seluruh kewajiban Ngatini di Bank Jombang.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ngatini menjual sawahnya seharga Rp40 juta. Ia juga meminjam uang Rp10 juta serta menyerahkan perhiasan emas seberat 10 gram.