Utang Nenek di Bank Jombang Membengkak Jadi Rp140 Juta, Kuasa Hukum Dugaan Ada Penipuan
Setelah dana senilai sekitar Rp55 juta terkumpul, seluruhnya diserahkan kepada Nur Ali di rumah sang keponakan dengan disaksikan tujuh orang.
Ngatini mengaku percaya utangnya telah diselesaikan sehingga dua sertifikat tanah yang dijadikan agunan akan kembali kepadanya. Namun belakangan ia mengetahui pembayaran tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.
Surat Pengadilan Membuat Kaget
Sekitar satu bulan lalu, Ngatini menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang. Dari dokumen itulah ia mengetahui Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana karena kreditnya dinilai bermasalah.
Ia juga baru mengetahui nilai kewajibannya telah mencapai Rp140 juta. Kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum karena menduga ada unsur penipuan dalam perkara tersebut.
Bank Sebut Riwayat Pinjaman Berbeda
Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menyatakan catatan bank menunjukkan Ngatini aktif mengajukan kredit sejak 2012 hingga 2021.
Menurut bank, sepanjang 2012-2016 terdapat enam kali pinjaman dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta menggunakan agunan BPKB kendaraan dan seluruhnya telah dilunasi.
Ngatini kemudian kembali mengajukan kredit pada 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp8,5 juta dengan jaminan sertifikat hak milik. Bank menyebut pinjaman tersebut juga selesai dibayar.
Pada 23 April 2021, nilai kredit meningkat menjadi Rp61 juta. Setelah pinjaman itu dilunasi, pada 26 November 2021 kembali dicairkan kredit baru sebesar Rp71 juta.
Bank menyebut pola pelunasan yang diikuti pengajuan kredit baru dengan nominal lebih besar terus berlangsung. Saldo pinjaman tercatat meningkat menjadi Rp86 juta pada Agustus 2022, lalu naik lagi menjadi Rp120 juta pada Agustus 2023 dengan jaminan sertifikat hak milik.
Saat jatuh tempo pada September 2024, fasilitas kredit tersebut dipecah menjadi dua. Masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dengan jaminan sertifikat tanah milik anaknya, Joko, dan Rp70 juta atas nama mantan suaminya, Sukarman, menggunakan sertifikat tanah miliknya.
Dengan skema tersebut, total kewajiban tercatat menjadi Rp140 juta. Karena kredit berstatus macet atau kolektibilitas 5, bank kemudian mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang.
Pembayaran Sebagian dan Agunan Diambil Alih
Bank menyebut Ngatini sempat menyetor Rp10 juta pada 18 Mei 2026 sebagai bentuk itikad baik setelah gugatan diajukan. Pembayaran itu mengurangi saldo pinjaman atas nama Ngatini menjadi Rp60 juta.
Adapun utang sebesar Rp70 juta atas nama Sukarman disebut tidak sanggup dibayar. Pihak bank menyatakan tanah yang dijadikan agunan telah diambil alih melalui penandatanganan dokumen Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan disaksikan para saksi.
Update Terbaru
Event Kolaborasi MLBB X Street Fighter Resmi Hadir di Original Server
Rabu / 08-07-2026, 16:07 WIB
Benny K Harman Buka Suara soal Skenario Pembatasan Usung Capres
Rabu / 08-07-2026, 16:07 WIB
Pesan Bijak Mo Salah usai Mesir Didepak Argentina: Ini Ketetapan Allah
Rabu / 08-07-2026, 16:07 WIB
Buruh Batal Demo ke Kantor Purbaya, Tuntut JHT Bebas Pajak
Rabu / 08-07-2026, 16:07 WIB
Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026, Siap Hadapi Semester II
Rabu / 08-07-2026, 16:07 WIB
Winwin Akhiri Kontrak dengan SM Entertainment, Resmi Tinggalkan NCT dan WayV
Rabu / 08-07-2026, 16:05 WIB
Dokter Anggi Aprilyani Sampaikan Permintaan Maaf Usai Video Pengalaman di Gereja Katolik Jadi Sorotan
Rabu / 08-07-2026, 16:04 WIB
Kode Redeem Da Hood Roblox Terbaru Juli 2026, Dapatkan Cash Gratis
Rabu / 08-07-2026, 16:03 WIB
Tim Pengusul Buka Suara soal Wacana Ubah Nama Jabar Jadi Tatar Sunda
Rabu / 08-07-2026, 16:03 WIB
Iringan Peti Khamenei Tiba di Irak, Ribuan Warga Antusias Meski Panas
Rabu / 08-07-2026, 16:03 WIB
Cara Cek Daftar Wilayah Penerima Bansos PKH dan BPNT 8 Juli 2026
Rabu / 08-07-2026, 16:01 WIB
Strategi Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold 8 dan Flip 8 pada 2026
Rabu / 08-07-2026, 16:01 WIB
Netflix Siapkan 'The East Palace' sebagai Hit Okultisme Korea Global Berikutnya
Rabu / 08-07-2026, 16:00 WIB
Ono Surono dan KDM Sepakat Tidak Ubah Jawa Barat Jadi Tatar Sunda
Rabu / 08-07-2026, 16:00 WIB







