Setelah dana senilai sekitar Rp55 juta terkumpul, seluruhnya diserahkan kepada Nur Ali di rumah sang keponakan dengan disaksikan tujuh orang.

Ngatini mengaku percaya utangnya telah diselesaikan sehingga dua sertifikat tanah yang dijadikan agunan akan kembali kepadanya. Namun belakangan ia mengetahui pembayaran tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank.

Surat Pengadilan Membuat Kaget

Sekitar satu bulan lalu, Ngatini menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang. Dari dokumen itulah ia mengetahui Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana karena kreditnya dinilai bermasalah.

Ia juga baru mengetahui nilai kewajibannya telah mencapai Rp140 juta. Kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum karena menduga ada unsur penipuan dalam perkara tersebut.

Bank Sebut Riwayat Pinjaman Berbeda

Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menyatakan catatan bank menunjukkan Ngatini aktif mengajukan kredit sejak 2012 hingga 2021.

Menurut bank, sepanjang 2012-2016 terdapat enam kali pinjaman dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta menggunakan agunan BPKB kendaraan dan seluruhnya telah dilunasi.

Ngatini kemudian kembali mengajukan kredit pada 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp8,5 juta dengan jaminan sertifikat hak milik. Bank menyebut pinjaman tersebut juga selesai dibayar.

Pada 23 April 2021, nilai kredit meningkat menjadi Rp61 juta. Setelah pinjaman itu dilunasi, pada 26 November 2021 kembali dicairkan kredit baru sebesar Rp71 juta.

Bank menyebut pola pelunasan yang diikuti pengajuan kredit baru dengan nominal lebih besar terus berlangsung. Saldo pinjaman tercatat meningkat menjadi Rp86 juta pada Agustus 2022, lalu naik lagi menjadi Rp120 juta pada Agustus 2023 dengan jaminan sertifikat hak milik.

Saat jatuh tempo pada September 2024, fasilitas kredit tersebut dipecah menjadi dua. Masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dengan jaminan sertifikat tanah milik anaknya, Joko, dan Rp70 juta atas nama mantan suaminya, Sukarman, menggunakan sertifikat tanah miliknya.

Dengan skema tersebut, total kewajiban tercatat menjadi Rp140 juta. Karena kredit berstatus macet atau kolektibilitas 5, bank kemudian mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang.

Pembayaran Sebagian dan Agunan Diambil Alih

Bank menyebut Ngatini sempat menyetor Rp10 juta pada 18 Mei 2026 sebagai bentuk itikad baik setelah gugatan diajukan. Pembayaran itu mengurangi saldo pinjaman atas nama Ngatini menjadi Rp60 juta.

Adapun utang sebesar Rp70 juta atas nama Sukarman disebut tidak sanggup dibayar. Pihak bank menyatakan tanah yang dijadikan agunan telah diambil alih melalui penandatanganan dokumen Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan disaksikan para saksi.