Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, angkat suara terkait isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia sebelumnya menulis opini di surat kabar yang menyoroti hal tersebut.

>>> Pesan Bijak Mo Salah usai Mesir Didepak Argentina: Ini Ketetapan Allah

Dalam forum diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta pada Selasa (8/7), Benny menyebut tulisannya sebagai wake up call atau seruan bagi koalisi masyarakat sipil.

Ia mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran mengawasi penyusunan RUU Pemilu.

Menurut Benny, RUU tersebut diduga akan dibahas mendekati batas waktu untuk menghindari gugatan judicial review.

"Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan mematalkannya," ujarnya.

Benny secara tegas menolak wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menilai alasan pembatasan itu tidak masuk akal, terutama jika hanya didasari potensi kegaduhan.

"Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi?

>>> Buruh Batal Demo ke Kantor Purbaya, Tuntut JHT Bebas Pajak

Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?" katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa sepenuhnya mengandalkan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, jika diserahkan sepenuhnya kepada DPR, ada potensi penyelundupan pasal.

"Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," kata Benny.

Dalam opini di Harian Kompas pada 21 Juni lalu, Benny menulis bahwa ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen.

Ketentuan itu rencananya akan diatur dalam RUU Pemilu yang tengah disusun Komisi II DPR.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

>>> Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026, Siap Hadapi Semester II

Ia menambahkan, "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding."