Anak di Bawah Umur Jadi LC di Kafe Jembrana, Digaji per Botol Miras
Polres Jembrana, Bali, mengungkap kasus dugaan pekerja anak di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana. Seorang anak di bawah umur diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pekerja anak di tempat hiburan malam.
>>> Rupiah Ambruk ke Level Rp18.014 per Dolar AS Sore Ini
Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan, petugas mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WITA.
"Modusnya, memperkerjakan anak di bawah umur pada tempat hiburan malam atau kafe," kata Ipda Arnaya, Rabu (8/7).
Dari hasil pemeriksaan identitas para pekerja, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai LC atau pemandu lagu.
Arnaya menuturkan, korban dibayar berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada tamu.
Setiap botol anggur merah dihargai Rp25.000, sedangkan Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20.000 per botol. Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari sekali.
Kepada polisi, korban mengaku mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh rekannya berinisial N yang berasal dari kampung yang sama.
>>> Scaloni: Messi Bikin Saya Merinding Usai Comeback Dramatis Argentina
Korban kemudian bekerja di Kafe NM yang dikelola HW (25).
Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka HW disebut menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh.
Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui WhatsApp.
Belakangan diketahui KTP yang dikirim bukan milik korban, melainkan milik kakaknya.
"Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen identitas asli maupun memastikan usia korban, tersangka kemudian langsung mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu," ujarnya.
Polisi telah menahan HW beserta barang bukti di Polres Jembrana untuk kepentingan penyidikan.
>>> Banjir Bandang di China, 900 Ular Berbisa Kabur dari Peternakan
Atas perbuatannya, tersangka HW disangkakan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Update Terbaru
Suami Selingkuh, TKW di Bojonegoro Robohkan Rumah Hasil Kerja Bertahun-tahun
Rabu / 08-07-2026, 18:18 WIB
Jadwal Veda Ega di Moto3 Jerman 2026: Target Kembali ke Jalur Poin
Rabu / 08-07-2026, 18:18 WIB
Piala Dunia 2026 Untungkan FIFA, Tuan Rumah AS Justru Tekor Rp4,5 T
Rabu / 08-07-2026, 18:18 WIB
Selat Hormuz Membara Lagi, Maskapai Eropa Hindari Rute Lewat Iran
Rabu / 08-07-2026, 18:15 WIB
Satgas Cartenz Identifikasi 7 Pelaku Pembakaran Pesawat AMA
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Meetion Mega V1: Mouse Gaming 8.000Hz dengan 12 Tombol MMO dan Bantalan Jari Kelingking
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
BBNKB II Dihapus Bukan Berarti Urus Balik Nama Kendaraan Jadi Gratis
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel Terkait Kasus Batu Bara hingga Asabri
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Bima Arya Dorong Tata Ruang Optimal untuk Kembangkan Potensi Kepri
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Kontras Nasib Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 18:14 WIB
Subnautica 2 Update 1.1: Pemain Bisa Melawan Ikan, Tapi Tidak Membunuh
Rabu / 08-07-2026, 18:13 WIB
Airlangga Apresiasi Momentum IPO Berlanjut di Pasar Modal Indonesia
Rabu / 08-07-2026, 18:13 WIB
Kekeringan di Desa Cirarab Tangerang, Warga Krisis Air Bersih
Rabu / 08-07-2026, 18:13 WIB
Katie Couric Alami Amnesia Global Transien Setelah Episode Medis
Rabu / 08-07-2026, 18:08 WIB







