Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

>>> Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel Terkait Kasus Batu Bara hingga Asabri

Meski BBNKB II gratis, proses balik nama kendaraan bekas belum sepenuhnya tanpa biaya. Pemilik tetap harus membayar sejumlah komponen lain seperti penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Rincian Biaya yang Masih Dikenakan

Berikut rincian biaya yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas: BBNKB II Rp0, SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor, penerbitan STNK Rp200 ribu (mobil) dan Rp100 ribu (motor), penerbitan TNKB Rp100 ribu (mobil) dan Rp60 ribu (motor), serta penerbitan BPKB Rp375 ribu (mobil) dan Rp225 ribu (motor).

Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, ada biaya mutasi sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk motor.

>>> Bima Arya Dorong Tata Ruang Optimal untuk Kembangkan Potensi Kepri

Pemilik juga tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen tahun berjalan, termasuk denda jika ada tunggakan.

Sebelum dihapus, BBNKB II dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan. Misalnya, untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, tarif BBNKB II mencapai Rp2 juta.

>>> Kontras Nasib Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas segera mengurus balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi. Langkah ini juga mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian ke depannya.