Pemerintah telah meniadakan bea balik nama untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

>>> One UI 9 Beta 4 untuk Galaxy S26 Dirilis Pekan Depan

Meski BBNKB II dihapus, balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Ada beberapa komponen biaya yang tetap wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Komponen Biaya yang Harus Dibayar

Komponen pertama adalah pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya ini meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Jika kendaraan bekas dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar, termasuk denda jika ada.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sekitar Rp143 ribu dan motor Rp35 ribu. Biaya penerbitan STNK untuk mobil Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu.

>>> Inggris Singkirkan Meksiko, Jude Bellingham Cetak Dua Gol

Penerbitan pelat nomor atau TNKB mobil Rp100 ribu dan motor Rp60 ribu. Sementara penerbitan BPKB untuk mobil Rp375 ribu dan roda dua Rp225 ribu.

Biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu untuk motor.

Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penghapusan BBNKB II

Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli. Contohnya, untuk mobil Rp200 juta, biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Dengan kebijakan baru, biaya tersebut tidak perlu dibayar. Artinya, pemilik mobil bekas Rp200 juta bisa menghemat Rp2 juta.

>>> Trump Minta FIFA Batalkan Kartu Merah Balogun, Skorsing Dihapus

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan balik nama. Langkah ini agar data kepemilikan tercatat resmi dan mendukung kelancaran administrasi kepolisian.