Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN) meningkat tajam.

Per 22 Juni 2026, angkanya mencapai Rp9,16 triliun. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.

>>> Ciuman di Kening atau Pipi, Mana yang Lebih Bermakna?

Data tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi saat bertemu Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun," kata Iwan dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (6/7).

Penyampaian SPT Tahunan Meningkat

Selain itu, penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax oleh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tercatat sebanyak 3,39 juta.

>>> Dugaan Kecurangan OSN-K di SMAN 1 Babat Toman Viral, Rekaman Ujian Jadi Sorotan

Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya. Iwan menilai kenaikan ini menunjukkan semakin baiknya keterbukaan dan kesadaran wajib pajak.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih ada pekerjaan rumah. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, perlu diperkuat.

Transformasi digital perpajakan juga menuntut SDM yang kompeten di bidang teknologi informasi, terutama analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

>>> Spanyol vs Portugal: Derbi Iberia di 16 Besar Piala Dunia 2026

Iwan menambahkan, tantangan lain adalah membangun hubungan erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang sederhana, cepat, dan terintegrasi.