Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berlaku.

Pemerintah meminta pelaku usaha tidak terpengaruh informasi keliru mengenai perubahan atau penghapusan insentif perpajakan untuk sektor UMKM.

>>> Harga Minyak Mentah Diproyeksi Turun ke US$60 per Barel, Pasar Tunggu Hasil Negosiasi AS-Iran

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan kebijakan perpajakan UMKM saat ini tidak mengalami perubahan mendasar.

"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit.

Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Monica dalam diskusi di Jakarta.

Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta, Wajib Catat Omzet

Monica menjelaskan pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun.

Meski memperoleh fasilitas tersebut, pelaku UMKM diwajibkan melakukan pencatatan omzet secara rutin sebagai dasar perhitungan dan pembuktian saat memanfaatkan insentif perpajakan.

"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan.

>>> Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Melainkan Infrastruktur

Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," tegas Monica.

Menurutnya, pencatatan omzet menjadi syarat penting agar pelaku usaha dapat membuktikan besaran peredaran bruto ketika menyampaikan kewajiban perpajakan.

Batas Waktu Tarif PPh Final 0,5 Persen Dihapus

Wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Monica menjelaskan pemerintah kini telah menghapus pembatasan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

"Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi (jangka waktunya). Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," ujarnya.

Dengan dihapusnya batas waktu tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet tahunannya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

>>> ISMEI Sebut MBG Alami Anomali, Perputaran Ekonomi Hanya untuk Konglomerat

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah kepatuhan perpajakan bagi pelaku UMKM.