DJP Tegaskan Fasilitas Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh, Batas Waktu Dihapus
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berlaku.
Pemerintah meminta pelaku usaha tidak terpengaruh informasi keliru mengenai perubahan atau penghapusan insentif perpajakan untuk sektor UMKM.
>>> Harga Minyak Mentah Diproyeksi Turun ke US$60 per Barel, Pasar Tunggu Hasil Negosiasi AS-Iran
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan kebijakan perpajakan UMKM saat ini tidak mengalami perubahan mendasar.
"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit.
Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Monica dalam diskusi di Jakarta.
Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta, Wajib Catat Omzet
Monica menjelaskan pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun.
Meski memperoleh fasilitas tersebut, pelaku UMKM diwajibkan melakukan pencatatan omzet secara rutin sebagai dasar perhitungan dan pembuktian saat memanfaatkan insentif perpajakan.
"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan.
>>> Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Melainkan Infrastruktur
Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," tegas Monica.
Menurutnya, pencatatan omzet menjadi syarat penting agar pelaku usaha dapat membuktikan besaran peredaran bruto ketika menyampaikan kewajiban perpajakan.
Batas Waktu Tarif PPh Final 0,5 Persen Dihapus
Wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Monica menjelaskan pemerintah kini telah menghapus pembatasan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
"Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi (jangka waktunya). Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," ujarnya.
Dengan dihapusnya batas waktu tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet tahunannya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.
>>> ISMEI Sebut MBG Alami Anomali, Perputaran Ekonomi Hanya untuk Konglomerat
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah kepatuhan perpajakan bagi pelaku UMKM.
Update Terbaru
100 Girlfriends Season 3 Umumkan Dua Pengisi Suara Baru
Senin / 06-07-2026, 02:21 WIB
Mallory McMorrow Hentikan Kampanye Senat AS di Michigan
Senin / 06-07-2026, 02:21 WIB
Tokyopop Umumkan Lisensi Manga Baru di Anime Expo 2026
Senin / 06-07-2026, 02:18 WIB
Australia Kalahkan Inggris, Raih Gelar Ketujuh Piala Dunia T20 Wanita
Senin / 06-07-2026, 02:18 WIB
Jannik Sinner Melaju ke Babak 16 Besar Wimbledon, Hadapi Shintaro Mochizuki
Senin / 06-07-2026, 02:18 WIB
Suporter Jerman Puji Keramahan Amerika di Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 02:15 WIB
Graham Rahal Start ke-12 di Mid-Ohio Usai Kesalahan di Kualifikasi
Senin / 06-07-2026, 02:15 WIB
Zee5 Tarik Film Satluj dari Platform OTT di India
Senin / 06-07-2026, 02:14 WIB
Gelombang Panas Mematikan di AS Tewaskan Puluhan Orang
Senin / 06-07-2026, 02:14 WIB
Event Arkeologi Minecraft di Perpustakaan, Jelajahi Reruntuhan 6 Juli
Senin / 06-07-2026, 02:14 WIB
Minecraft Java vs Bedrock: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?
Senin / 06-07-2026, 02:14 WIB
Persik Kediri Resmi Berpisah dengan Kiper Asing Leonardo Navacchio
Senin / 06-07-2026, 02:14 WIB
Jepang Uji Hayabusa2 untuk Lindungi Bumi dari Asteroid Berbahaya
Senin / 06-07-2026, 02:13 WIB
Link Live Streaming Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 02:13 WIB







