Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital meningkat hingga Rp24 triliun per tahun.

Target ini muncul setelah DJP memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online melalui marketplace.

>>> Anime Expo 2026 Digelar 2 Juli dengan Pengalaman Downtown LA yang Diperluas

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

"Potensi kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP berharap penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen.

"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat, kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah.

Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," kata Bimo.

Ia mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, perbaikan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.

Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh serta mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak berubah dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.