Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru.

>>> Samsung Umumkan Peta Jalan Chip 2nm Generasi Ketiga dan 1.4nm Generasi Kedua

"Ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace.

Sekali lagi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pedagang kecil tetap mendapat perlindungan.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10 ribu.

Pajak sebesar Rp10 ribu tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.

Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

>>> Korea Selatan Gratiskan Biaya Visa untuk Turis Grup, WNI Termasuk

Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.