Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan rampung pada 21 Juli 2026.

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini tengah berlangsung bersama Komisi XI DPR dan sejumlah kementerian terkait.

>>> Trump Kembali Kritik NATO Jelang KTT: Hubungan Tidak Timbal Balik

Kementerian yang terlibat meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“(Target) sekarang 20 Juli, 21 udah selesai, jadi UU (PFII) tanggal 21 Juli,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/7/2026).

Insentif untuk Daya Saing PFI

Purbaya memastikan akan memberikan insentif pajak kepada investor yang berinvestasi di kawasan PFI.

Selain itu, ia juga akan memberikan insentif lain yang bertujuan meningkatkan daya saing PFI secara internasional.

"Nanti kita liat yang paling, semua insentif yang membuat PFI ini lebih berdaya saing secara internasional," jelasnya.

Mengenai lokasi pengembangan PFI, Purbaya mengungkapkan bahwa Bali masih menjadi salah satu kandidat utama.

>>> Dokter Tifa Hadir Fisik di Sidang, Sindir Jokowi Pilih Virtual

Namun, pemerintah masih membahas kemungkinan adanya lebih dari satu lokasi untuk pusat keuangan internasional tersebut.

"Jadi kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga.

Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor," urainya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan lokasi PFI di Pulau Jawa, Purbaya mengaku belum dapat memastikan.

"Sampai sekarang saya belum tau," tuturnya.

Adapun terkait peluang PFI dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Purbaya menilai kawasan tersebut belum ideal.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 - 5 Juli 2026

"Mungkin nggak, terlalu sempit di sana," katanya.