Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menghadiri sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

>>> Pertamina Kembali Gelar AJP 2026, Usung Tema 'Energizing Innovation'

Roy Suryo mengaku tersenyum saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia juga masih menjalani proses praperadilan terkait penetapan status penahanannya dalam perkara serupa.

Kehadiran Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik dan mengingatkan pada statusnya sebagai mantan pejabat negara.

Dalam suatu kesempatan, ia pernah berseloroh kepada eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, "Jelek-jelek begini saya ini mantan menteri."

Aturan Uang Pensiun Menteri

Roy menjabat sebagai Menpora pada penghujung Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni dari Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

Hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.

Besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

>>> BNI Rayakan 80 Tahun dengan Tema Swadharma Bhakti Nagara

Pensiun pokok paling sedikit sebesar 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Batas maksimal 75 persen hanya diberikan kepada menteri yang diberhentikan dengan hormat akibat pelaksanaan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, nilai 1 persen dari gaji pokok menteri adalah Rp50.400.

Apabila seorang menteri hanya menjabat selama dua bulan, perhitungan matematisnya menjadi Rp100.800.

Namun, besaran yang diterima tetap mengikuti ketentuan batas minimal pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.

Selain pensiun pokok, mantan menteri juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Pemberian THT bergantung pada adanya iuran yang dipotong dari gaji pokok selama masa jabatan.

>>> DJI Mic Mini 2S Resmi Dirilis, Rekam 32-bit dengan Memori Internal 14,5 GB

Jika iuran tersebut telah dibayarkan, manfaat THT dihitung sebesar 3,25 kali gaji pokok.