Roy Suryo Terima Pensiun Menteri, Segini Besarannya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menghadiri sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
>>> Pertamina Kembali Gelar AJP 2026, Usung Tema 'Energizing Innovation'
Roy Suryo mengaku tersenyum saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia juga masih menjalani proses praperadilan terkait penetapan status penahanannya dalam perkara serupa.
Kehadiran Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik dan mengingatkan pada statusnya sebagai mantan pejabat negara.
Dalam suatu kesempatan, ia pernah berseloroh kepada eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, "Jelek-jelek begini saya ini mantan menteri."
Aturan Uang Pensiun Menteri
Roy menjabat sebagai Menpora pada penghujung Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni dari Oktober 2013 hingga Oktober 2014.
Hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
Besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
>>> BNI Rayakan 80 Tahun dengan Tema Swadharma Bhakti Nagara
Pensiun pokok paling sedikit sebesar 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
Batas maksimal 75 persen hanya diberikan kepada menteri yang diberhentikan dengan hormat akibat pelaksanaan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, nilai 1 persen dari gaji pokok menteri adalah Rp50.400.
Apabila seorang menteri hanya menjabat selama dua bulan, perhitungan matematisnya menjadi Rp100.800.
Namun, besaran yang diterima tetap mengikuti ketentuan batas minimal pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.
Selain pensiun pokok, mantan menteri juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Pemberian THT bergantung pada adanya iuran yang dipotong dari gaji pokok selama masa jabatan.
>>> DJI Mic Mini 2S Resmi Dirilis, Rekam 32-bit dengan Memori Internal 14,5 GB
Jika iuran tersebut telah dibayarkan, manfaat THT dihitung sebesar 3,25 kali gaji pokok.
Update Terbaru
Guru Honorer Soroti Biaya Pelatihan Kopdes Rp45 Juta, Sebut Pendidikan Terancam
Jumat / 03-07-2026, 15:22 WIB
VinFast VF MPV 7 Resmi Dijual Mulai Rp329 Juta, Ini Spesifikasinya
Jumat / 03-07-2026, 15:22 WIB
PLN Ungkap Strategi Capai Target PLTS 100 GW Prabowo
Jumat / 03-07-2026, 15:22 WIB
Dedek Prayudi: Dokter Tifa Hadir di Sidang Bukan Berani, Tapi Takut Dijemput Paksa
Jumat / 03-07-2026, 15:21 WIB
Redmi 17 5G Terungkap: Baterai 7.500mAh, Pengisian 45W, dan RAM 8GB
Jumat / 03-07-2026, 15:21 WIB
Anthropic Gandeng Samsung Kembangkan Chip Kustom AI
Jumat / 03-07-2026, 15:21 WIB
Jelang Menikah, Taylor Swift dan Travis Kelce Donasi Rp 466 M ke Badan Amal
Jumat / 03-07-2026, 15:21 WIB
Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG
Jumat / 03-07-2026, 15:09 WIB
Moon Ga Young Resmi Bergabung dengan Fantagio, Satu Agensi dengan Cha Eun Woo dan Kim Seon Ho
Jumat / 03-07-2026, 15:07 WIB
Trailer Mashle Season 3 Rilis, Tayang Januari 2027
Jumat / 03-07-2026, 15:07 WIB
Warga Colorado Beli Kembang Api di Wyoming Meski Risiko Kebakaran Parah
Jumat / 03-07-2026, 15:06 WIB
3 Perangkat Edisi Piala Dunia 2026 dari Lenovo, Cek Daftar Harganya
Jumat / 03-07-2026, 15:06 WIB
Harga Realme P4x dan P4 Lite di Indonesia, Mulai Rp1 Jutaan
Jumat / 03-07-2026, 15:06 WIB
KABAR DUKA! Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas akibat Tembakan Tentara Israel di Jalur Gaza
Jumat / 03-07-2026, 15:04 WIB






