Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang online untuk tidak memanipulasi data omzet. Imbauan ini disampaikan seiring penerapan aturan baru pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

>>> G-Dragon Dikaitkan dengan Aktor Terpidana Yoo Ah In, Publik Bereaksi

Namun, mereka harus menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan DJP akan melakukan pengawasan ketat.

"Kami selalu berprasangka baik, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

DJP memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan mencocokkan data dari berbagai sumber.

Kewenangan ini sesuai aturan yang memberi akses otoritas pajak untuk memperoleh data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).

>>> Komdigi Beri Tenggat 3 Juli, 25 PSE Terancam Diblokir

Bimo menambahkan, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun.

Pedagang kecil tetap dilindungi. "Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025," jelas Bimo.

PMK 37/2025 menegaskan pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan. DJP meminta seluruh pedagang untuk menyampaikan data secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

>>> Morgan Stanley Pangkas Proyeksi Harga Minyak, Pasar Terancam Oversupply

"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," pungkas Bimo.