Mulai Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi nomor ponsel atau kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak mendaftarkan kartu SIM baru harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah.

>>> Aplikasi yang Menguras Memori Ponsel Saya, Ternyata Ini Pelakunya

Bagi warga di bawah 17 tahun, registrasi dapat dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Proses registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sistem akan langsung mencocokkan identitas pelanggan sehingga verifikasi menjadi lebih cepat, praktis, dan aman dibanding metode sebelumnya.

Komdigi menegaskan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas dengan database Dukcapil.

Operator seluler hanya bertugas mengirimkan data biometrik yang telah dienkripsi ke sistem Dukcapil. Jika hasil pencocokan valid, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.

Pemerintah meminta masyarakat segera melapor jika menemukan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK) digunakan pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.

>>> Meta Terapkan Biaya Berlangganan untuk Fitur Aksesibilitas Ray-Ban Meta

Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah

Pastikan kartu SIM baru dan belum pernah diaktifkan. Siapkan e-KTP asli, kamera HP, dan koneksi internet stabil.

Kunjungi website resmi registrasi masing-masing operator, atau gunakan aplikasi operator untuk pendaftaran.

Pilih menu registrasi biometrik, lalu pilih cara verifikasi menggunakan 4 digit ICCID, OTP, atau PUK.

Masukkan nomor kartu perdana dan NIK KTP. Lakukan verifikasi wajah, sistem akan mencocokkan foto wajah dengan data Dukcapil.

Setelah berhasil verifikasi, nomor SIM baru sudah bisa digunakan. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi/situs atau datang ke gerai operator.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran kartu SIM.

>>> Cara Membuat Username WhatsApp Tanpa Menampilkan Nomor HP beserta Syarat Penggunaannya

Tujuannya memperkuat keamanan identitas digital serta menekan kejahatan siber seperti spam call, phishing, dan penyalahgunaan nomor dengan identitas palsu yang masih marak.