Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai hari ini, Rabu (1/7), registrasi nomor HP atau kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi wajah.

Metode pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) tidak lagi berlaku.

>>> Presiden Siapkan Amnesti 17 Agustus, Penerima Wajib Ikut Komcad

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan biometrik ini diharapkan dapat menurunkan tingkat anonimitas yang sering dimanfaatkan untuk kejahatan.

"Tidak semua, tapi ada oknum-oknum yang demikian," ujarnya di Kantor Komdigi, Selasa (30/6).

Meutya menambahkan, mekanisme biometrik ini akan membuat pendataan masyarakat lebih jelas, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, operator seluler juga diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan yang telah melakukan biometrik.

Dasar Hukum dan Poin Penting

Kewajiban verifikasi wajah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

>>> Lewati Ronaldo, Mbappe Raja Baru Gol Fase Gugur Piala Dunia

Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan NIK dan NoKK.

Pada akhir Januari, Meutya menyoroti empat poin penting: manfaat bagi operator seluler, kewajiban kartu perdana tidak aktif, batas tiga nomor per operator, dan perlindungan data pelanggan.

Cara Registrasi

Registrasi prabayar dapat dilakukan melalui dua jalur: di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web operator.

Sementara itu, registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.

Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP.

>>> BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan

Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut kemudian dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi.