Pemilik Nomor HP Lama Tak Wajib Registrasi Ulang Pakai Biometrik
Registrasi kartu SIM untuk nomor HP baru akan wajib menggunakan face recognition atau pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pengguna baru dan tidak mewajibkan pengguna lama untuk registrasi ulang.
>>> Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut secara aturan pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu SIM.
"Kita mengharapkan sebetulnya re-registrasi tidak dapat [kewajiban registrasi ulang]. Karena di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi.
Jadi tidak perlu re-registrasi dong," katanya di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).
Sementara itu, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut belum ada wacana mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang.
Pasalnya, mekanisme semacam itu memerlukan sejumlah persiapan, salah satunya kesiapan infrastruktur.
Menurutnya, memaksa pengguna melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah sangat prematur.
>>> Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui
"Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," jelasnya.
"Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat," tambahnya.
Registrasi SIM card dengan verifikasi wajah bakal berlaku pada 1 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.
Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan mampu membangun ruang digital yang jauh lebih aman bagi masyarakat.
Mekanisme pendaftaran yang sudah melalui masa uji coba selama 6 bulan hadir untuk menggantikan verifikasi pengguna lewat NIK dan KK yang selama ini masih kerap disalahgunakan.
>>> TikToker Dikecam karena Tari Olok-Olok Pembunuhan Remaja Austin Metcalf
Selama masa uji coba hingga Juni, sekitar 2,3 juta pengguna disebut telah melakukan pendaftaran dengan sistem baru ini.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






