Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang dari ATM kliennya, Tony Soegiono, senilai Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).

JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

in1

>>> TikToker Dikecam karena Tari Olok-Olok Pembunuhan Remaja Austin Metcalf

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya Binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan," kata JPU.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan cara mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban Tonny.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.

Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Pembelaan Terdakwa

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.

Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini.

Ia mengklaim korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.

"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.

Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi fakta bernama Solikin, mantan sopir korban, yang diklaim menyatakan sebagian keterangannya dalam BAP merupakan hasil arahan dari pelapor sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.