Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui
Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang dari ATM kliennya, Tony Soegiono, senilai Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).
JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
>>> TikToker Dikecam karena Tari Olok-Olok Pembunuhan Remaja Austin Metcalf
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya Binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan cara mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban Tonny.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.
Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Pembelaan Terdakwa
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.
Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini.
Ia mengklaim korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.
"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.
Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi fakta bernama Solikin, mantan sopir korban, yang diklaim menyatakan sebagian keterangannya dalam BAP merupakan hasil arahan dari pelapor sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Update Terbaru
Film 'Manok' Angkat Kisah Pemilik Bar Lesbian Jadi Kepala Desa
Kamis / 25-06-2026, 10:20 WIB
20 Gempa Susulan Guncang Venezuela, Bandara Ditutup
Kamis / 25-06-2026, 10:20 WIB
Dua Gempa Besar Venezuela Hanya Berselang 39 Detik, M 7,2 dan 7,5
Kamis / 25-06-2026, 10:20 WIB
Rupiah Jeblok ke Rp17.963 per Dolar AS Pagi Ini
Kamis / 25-06-2026, 10:15 WIB
Jokowi Mania Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa
Kamis / 25-06-2026, 10:15 WIB
Penampakan Bangunan Runtuh di Venezuela Usai Dua Gempa Dahsyat
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Penyesalan Julen Lopetegui usai Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Serba-Serbi Otot Dasar Panggul: Penyebab Pelemahan Hingga Cara Merawat
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Qualcomm Luncurkan CPU Dragonfly C1000 dan Akselerator AI300 untuk Pusat Data
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
Pre-order Grand Theft Auto VI Resmi Dibuka Secara Global
Kamis / 25-06-2026, 10:14 WIB
USGS Prediksi Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Capai 100 Ribu Orang
Kamis / 25-06-2026, 10:10 WIB
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,655 Juta, Buyback Turun Rp52 Ribu
Kamis / 25-06-2026, 10:10 WIB
Aksi 15 Menit Comeback Neymar di Brasil: Sentuhan Masih Menyala
Kamis / 25-06-2026, 10:10 WIB
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU
Kamis / 25-06-2026, 10:08 WIB






