Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui
Kamis / 25-06-2026, 09:00 WIB
Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya, dituntut tiga tahun penjara karena mencuri uang dari ATM kliennya senilai Rp1,28 miliar. Jaksa menyebut perbuatan itu pencurian memberatkan.






