Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa.

Keduanya sebelumnya ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

in1

>>> Penampakan Bangunan Runtuh di Venezuela Usai Dua Gempa Dahsyat

Menurut Andi, biasanya Kejaksaan meneruskan penahanan yang dilakukan kepolisian. Namun, kasus Roy dan dr Tifa berbeda karena mereka dilepaskan setelah pelimpahan perkara.

"Itu merupakan suatu anomali. Biasanya kalau dipakai rompi orange, tahanan waktu dibantarkan itu kan ditahan.

Itu biasanya di kejaksaan itu diteruskan.

Jadi itu suatu pertanyaan juga," kata Andi dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (25/6) malam.

Dia menambahkan, hal ini menimbulkan pertanyaan tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga masyarakat umum. "Jadi itu satu pertanyaan juga buat masyarakat.

Saya juga mewakili masyarakat juga untuk itu. Karena harus ada penjelasan yang diterima," katanya.

Andi juga mempertanyakan perawatan Roy dan dr Tifa di Rumah Sakit Kramat Jati. Menurutnya, keduanya sebelumnya tampak sehat dan bugar, namun belakangan dirawat di ruang VIP.

"Dan itu ada pengakuan privilese kan, dikatakan juga, ketika mereka diperiksa dan ditangguhkan, kan ada privilese bahwa mereka dirawat di ruang VIP.

>>> Penyesalan Julen Lopetegui usai Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Itu juga pertanyaan lagi," katanya.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai penahanan terhadap Roy tidak memiliki alasan jelas.

Menurut Gafur, jika Polda ingin melimpahkan barang bukti dan tersangka, seharusnya cukup dengan surat pemanggilan tanpa penahanan.

"Tetapi kemudian tiba-tiba pada Jumat itu dilakukan penangkapan yang begitu dramatis," katanya. Gafur menambahkan, penangkapan itu tidak sesuai prinsip KUHAP dan hukum pidana humanis.

Kejari Jakarta Selatan melepaskan Roy dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II pada Senin (22/6).

Kepala Kejari, Marcelo Bellah, mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga.

Dalam permohonan itu, keluarga menjamin siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

>>> Serba-Serbi Otot Dasar Panggul: Penyebab Pelemahan Hingga Cara Merawat

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif," kata Marcelo.