Jokowi Mania Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa
Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa.
Keduanya sebelumnya ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
>>> Penampakan Bangunan Runtuh di Venezuela Usai Dua Gempa Dahsyat
Menurut Andi, biasanya Kejaksaan meneruskan penahanan yang dilakukan kepolisian. Namun, kasus Roy dan dr Tifa berbeda karena mereka dilepaskan setelah pelimpahan perkara.
"Itu merupakan suatu anomali. Biasanya kalau dipakai rompi orange, tahanan waktu dibantarkan itu kan ditahan.
Itu biasanya di kejaksaan itu diteruskan.
Jadi itu suatu pertanyaan juga," kata Andi dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (25/6) malam.
Dia menambahkan, hal ini menimbulkan pertanyaan tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga masyarakat umum. "Jadi itu satu pertanyaan juga buat masyarakat.
Saya juga mewakili masyarakat juga untuk itu. Karena harus ada penjelasan yang diterima," katanya.
Andi juga mempertanyakan perawatan Roy dan dr Tifa di Rumah Sakit Kramat Jati. Menurutnya, keduanya sebelumnya tampak sehat dan bugar, namun belakangan dirawat di ruang VIP.
"Dan itu ada pengakuan privilese kan, dikatakan juga, ketika mereka diperiksa dan ditangguhkan, kan ada privilese bahwa mereka dirawat di ruang VIP.
>>> Penyesalan Julen Lopetegui usai Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Itu juga pertanyaan lagi," katanya.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai penahanan terhadap Roy tidak memiliki alasan jelas.
Menurut Gafur, jika Polda ingin melimpahkan barang bukti dan tersangka, seharusnya cukup dengan surat pemanggilan tanpa penahanan.
"Tetapi kemudian tiba-tiba pada Jumat itu dilakukan penangkapan yang begitu dramatis," katanya. Gafur menambahkan, penangkapan itu tidak sesuai prinsip KUHAP dan hukum pidana humanis.
Kejari Jakarta Selatan melepaskan Roy dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II pada Senin (22/6).
Kepala Kejari, Marcelo Bellah, mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga.
Dalam permohonan itu, keluarga menjamin siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
>>> Serba-Serbi Otot Dasar Panggul: Penyebab Pelemahan Hingga Cara Merawat
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif," kata Marcelo.
Update Terbaru
Cara Cek 8 Daftar Penerima Manfaat Subsidi dan Bansos Pemerintah Cair Juli 2026
Kamis / 25-06-2026, 11:30 WIB
D'Academy 8 Audition Puncaki Rating Televisi Nasional per Kamis, 25 Juni 2026: Indosiar Kuasai Dua Besar
Kamis / 25-06-2026, 11:25 WIB
Kemlu Ungkap Kondisi WNI usai Dua Gempa Besar Guncang Venezuela
Kamis / 25-06-2026, 11:20 WIB
Daftar 13 Tim yang Sudah Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 11:20 WIB
Luhut Ungkap Penyebab Orang Miskin Bertambah Meski Ekonomi Tumbuh 5%
Kamis / 25-06-2026, 11:20 WIB
Warga Venezuela: Gempa Hari Ini Lebih Mengerikan dari Gempa 1967
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Presiden Venezuela Perintahkan Dokter Siaga Usai Gempa M7,5
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Detik-detik Gempa M 7,2 Guncang Caracas Terekam Kamera
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Klasemen Akhir Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko Sempurna, Afrika Selatan Lolos
Kamis / 25-06-2026, 11:15 WIB
Serasa Liburan di Luar Negeri, Main Salju di Trans Snow World Yuk
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
8 Lampu Emergency Portable Terbaik dengan Fitur Power Bank untuk Mati Listrik
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Fenomena Revenge Bedtime Procrastination: Begadang Balas Dendam, Ini Kata Pakar
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Redmi K90 Ultra Dikonfirmasi Miliki Layar 165Hz dan Baterai 8.550 mAh
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB
Spesifikasi Layar Oppo Find X10 Ultra dan Find X10 Pro Max Bocor
Kamis / 25-06-2026, 11:14 WIB






