Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Pernyataan itu disampaikan Rivai dalam acara Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam.

in1

>>> Venezuela Umumkan Keadaan Darurat usai Diguncang Dua Gempa Besar

"Pak Jokowi maupun kami penasihat hukum secara konsisten dari tahun lalu sampai dengan hari kemarin, termasuk juga jauh sebelum terjadinya penahanan di tahun lalu, yang sempat juga akhirnya tertunda setelah prosedur kedokteran, kami secara konsisten selalu bicara Pak Jokowi tidak ada kepentingan untuk ditahan dan tidak ditahan," ujar Rivai.

Ia menambahkan bahwa Jokowi menyadari penuh penahanan Roy dan Tifa merupakan kewenangan penegak hukum.

"Penyidik menahan untuk kepentingan penyidikan. Penuntut umum menahan untuk kepentingan penuntutan.

Enggak ada untuk kepentingan pihak lain apalagi variabel-variabel di luar itu," katanya.

Rivai mengatakan Jokowi hanya ingin kasus itu dibawa ke pengadilan agar mendapat kepastian soal polemik ijazahnya.

Ia menyebut Jokowi ingin nama baiknya dipulihkan jika di pengadilan terbukti ijazahnya asli.

>>> Venezuela Diguncang 2 Gempa Dahsyat, Warga Diminta Tinggalkan Rumah

"Kalau betul ini adalah asli dan disahkan pengadilan, berarti beliau ingin nama baiknya dipulihkan, karena persoalan ini kan sudah menjadi isu, bahkan banyak negara juga mengonsumsi ya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan keduanya, namun mewajibkan lapor satu kali seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanpa menjelaskan alasan pemilihan lokasi.

Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kualifikasi perkara penting.

>>> 20 Gempa Susulan Guncang Venezuela, Bandara Ditutup

Teranyar, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.