Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan majelis hakim ini dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh kejaksaan pada Selasa, 23 Juni 2026.

in1

>>> Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengungkapkan bahwa perkara nomor 300/Pid. Sus/2026/PN Jkt Tim akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Christina Endarwati didampingi dua hakim anggota, yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Profil Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati

Christina Endarwati bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus sejak Agustus 2024.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PN Kendal, Jawa Tengah, dari Maret 2022 hingga Juli 2024.

Hakim kelahiran Bantul, 10 April 1972 ini merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1996 dan Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia tahun 2011.

Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar

Rudi Rafli Siregar pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung sebelum bertugas di PN Jakarta Timur.

Ia lahir di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1969, dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Sumatera Utara.

>>> Kejagung Ungkap 12 Perkara Besar, dari Korupsi Timah Rp300 T hingga MBG

Rudi meraih gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Batam pada tahun 2010.

Kariernya meliputi tugas di PN Tanjungkarang, PN Batam, dan PN Kisaran.

Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina

Mathilda Chrystina Katarina lahir di Medan pada 1 April 1980.

Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 2002 dan meraih Magister Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara pada 2018.

Sebelum di PN Jakarta Timur, Mathilda bertugas di PN Depok, PN Bogor, dan PN Tebing Tinggi.

Dengan ditetapkannya majelis hakim, perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi resmi memasuki tahap persidangan.

>>> Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Sarwendah Siap Tunjukkan Bukti Balasan

Publik kini menanti bagaimana ketiga hakim akan mengurai perkara yang telah memicu perdebatan panjang di ruang publik.