Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Gugatan tersebut terkait proses penggeledahan dan penangkapan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

in1

>>> Trump Tegaskan Tuntaskan Perang Iran dengan Cara Apa Pun Meski Dihalangi Senat

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum.

Ia menyatakan siap memberikan jawaban atas gugatan tersebut di persidangan.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujarnya, Kamis (25/6).

Gugatan praperadilan itu sebelumnya didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan mempermasalahkan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.

Jadwal Sidang Perdana

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan perkara tersebut telah terdaftar. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

>>> Prabowo Targetkan B50 Meluncur Juli 2026, Impor Solar Berakhir

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tercatat dengan nomor 99/Pid. Pra/2026/PN.

JKT. SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan objek gugatan adalah penangkapan dan penggeledahan saat penyidikan.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujarnya.

>>> Sheriff Oklahoma County Gugat Soal Tanggung Jawab Angkut Tahanan

Praperadilan ini menjadi babak baru perlawanan hukum Roy Suryo setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Polda Metro Jaya menegaskan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di pengadilan.