Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga Rabu, 24 Juni 2026.

Barang hasil eksekusi tersebut dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

in1

>>> Trump Ancam Hentikan Negosiasi Damai Jika Iran Pungut Biaya di Selat Hormuz

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menargetkan proses ini selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

"Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Barang dipindahkan ke dua gudang yang telah ditentukan dan disimpan berdasarkan jenis, asal, serta karakteristiknya.

Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan," ujar Kharis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Setelah proses selesai, hasil pelaksanaannya akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. Seluruh tahapan merupakan tindak lanjut eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.

Dua Gudang Penyimpanan

Gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang dari area hotel, tower, dan restoran.

Gudang tersebut berlokasi di Kompleks Pergudangan Cikarang, 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, barang-barang dari apartemen disimpan di gudang kedua yang berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan, terhitung sejak Berita Acara Eksekusi tanggal 18 Juni 2026. Selama periode itu, pemohon eksekusi bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang.

"Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan.