Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu soal pengasuhan anak memasuki babak baru. Ruben resmi mengadukan Sarwendah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (22/6).

Menanggapi langkah tersebut, pihak Sarwendah memberikan respons tegas.

in1

>>> Cara Cek Pencairan BLT Dana Desa 2026 Rp300.000–Rp1,8 Juta

Mereka memilih menghadapi persoalan melalui jalur resmi sambil menyiapkan data dan bukti yang diklaim dapat menjelaskan situasi sebenarnya.

Kuasa Hukum Sarwendah Buka Suara

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Atas laporan yang kami lakukan dan terkait laporan yang mereka lakukan semuanya, akan kami siapkan seluruh bukti untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya," kata Chris.

Menurut Chris, kliennya menyambut baik jika persoalan pengasuhan anak dibahas melalui lembaga resmi. Langkah ini dinilai dapat menghasilkan solusi hukum yang jelas, mengikat, dan adil bagi semua pihak.

Pihak Sarwendah berharap seluruh dokumen, data, dan bukti yang diberikan kepada KPAI bisa menjadi bahan pertimbangan objektif.

>>> 10 Kebiasaan Buruk Bikin Rezeki Mampet Menurut Feng Shui

Mereka ingin keputusan dan rekomendasi terkait pengasuhan kedua anak dapat diambil secara adil.

Isi Aduan Ruben Onsu

Dalam pengaduannya, Ruben menyampaikan sejumlah persoalan terkait hak dan kesejahteraan anak-anak. Salah satunya adalah akses pertemuan dengan anak yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam beberapa waktu terakhir.

Ruben juga menyoroti aktivitas anak-anak yang kerap ikut siaran langsung jualan Sarwendah hingga larut malam.

Ia juga menyinggung dugaan tekanan psikologis yang dialami anak di lingkungan tempat tinggalnya saat ini.

Dengan kedua pihak kini membawa persoalan ke lembaga resmi negara, publik menantikan bagaimana KPAI akan menilai berbagai bukti yang diajukan.

>>> Daftar Negara Asia Paling Damai di Dunia 2026, Indonesia Tak Masuk

Kubu Sarwendah memastikan mereka siap menghadapi seluruh tudingan dan tidak ragu membuka fakta-fakta yang dianggap perlu.