Zulfan pun berargumen unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM beserta nomor PIN diserahkan secara sukarela oleh korban dalam hubungan pribadi keduanya.

>>> Gempa M7,2 Guncang Venezuela, Bangunan Runtuh dan Korban Berjatuhan

in1

"Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Nur Hasannah juga mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Tonny sejak sekitar 2024.

Ia mengklaim diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik pelapor, bahkan dengan sepengetahuan sang pelapor saat transaksi berlangsung.

"Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," ujarnya.

Nur Hasannah mengatakan masalah hukum ini bermula setelah ia meminta mengakhiri hubungan. Pelapor kemudian menuntut seluruh uang yang digunakan dikembalikan.

Ia mengklaim telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tak lagi merespons.

"Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau," katanya.

Perempuan berusia 26 tahun itu juga memohon pertimbangan kemanusiaan. Ia mengaku merupakan ibu tunggal dengan dua anak.

Anak yang pertama masih berusia empat tahun, dan anak kedua berusia delapan bulan dan masih membutuhkan ASI.

"Sehingga terdakwa dapat tetap merawat anak balitanya dan menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban sesuai kesepakatan yang terungkap di persidangan," kata Zulfan.

Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Nur Hasannah dari seluruh tuntutan, atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya berupa pidana bersyarat.

>>> Kejaksaan Agung Setor Hasil Rampasan Korupsi Rp19,6 Triliun ke Kas Negara

"Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya," tutur Nur Hasannah menutup pembelaannya.