Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dana Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. Hasil itu diperoleh melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan.

Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

in1

>>> Neymar Menangis Usai 980 Hari Absen, Kembali Bela Brasil

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser.

"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut dia, pergeseran paradigma tersebut menjadikan fungsi pemulihan aset semakin penting.

Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Meski baru berusia dua tahun, BPA telah mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Tahun ini, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

>>> Gempa Dahsyat Venezuela, Korban Tewas Diperkirakan Capai 100 Ribu Orang

Kuntadi menambahkan, "Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara."

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.