Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa memiskinkan koruptor masih menjadi tantangan besar meski pelaku telah diproses hukum.

Selain menjatuhkan hukuman, aparat penegak hukum harus melacak dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang kerap disamarkan, dialihkan, bahkan dibawa ke luar negeri.

in1

>>> Wamen ESDM Pastikan Harga Gas HGBT untuk Listrik dan Industri Tidak Naik

Ketua Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Namun, juga memperhitungkan pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.

"Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," ujar Febrie dalam jumpa pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (24/6/2026).

Menurut Febrie, ketika tindak pidana korupsi terjadi, negara mengalami dua kegagalan. Pertama, kegagalan mencegah korupsi melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang baik.

"Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," ungkapnya.

Tantangan berikutnya muncul saat aparat penegak hukum berupaya melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil korupsi yang telah disembunyikan pelaku.

"Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," kata Febrie.

Ia menjelaskan, dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk semula.

>>> Selisih Umur Chika Yenalovy dan Rizky Irmansyah Berapa? Inilah Biodata Calon Istri Asisten Pribadi Presiden Prabowo Subianto yang Akan Segera Menikah

Aset tersebut telah disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau dipindahkan ke luar negeri sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif, termasuk melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), asset tracing, asset recovery, dan kerja sama lintas yurisdiksi.