Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6).

Noel, sapaan akrabnya, akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

in1

>>> Prediksi Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Imbang atau Tuan Rumah Menang?

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan terhadap 11 terpidana dalam perkara K3 yang terbagi dalam empat berkas perkara.

Selain pidana badan, Noel dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.

Daftar Terpidana Kasus K3

Selain Noel, terdapat sepuluh terpidana lain yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mereka juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Berikut rincian vonis para terpidana:

1. Immanuel Ebenezer: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3,435 miliar.

2. Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp36,04 miliar.

3. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp35 juta.

4. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,591 miliar.

>>> Kenapa Mata Otomatis Menutup Saat Bersin? Ini Penjelasannya

5. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,948 miliar.

6.

Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp828,5 juta.

7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator): 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,35 miliar.

9. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3 miliar.

10. Temurila (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta.

>>> Bedah Beda Spesifikasi Honda Vario Evo 160 dan Vario 160 Lama

11. Miki Mahfud (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta.