Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2026. Besaran bantuan yang diterima masyarakat berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta.

BLT Dana Desa merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi warga desa yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.

in1

>>> 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidang

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, calon penerima harus berstatus sebagai warga desa dan tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial lainnya.

Prioritas diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdampak ekonomi. Setiap desa memiliki kuota penerima yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

>>> Pertamina Cetak Kinerja Solid, Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

Cara Mendaftar BLT Dana Desa

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa dapat mendaftar melalui perangkat desa setempat. Proses pendaftaran biasanya dimulai dengan musyawarah desa untuk menentukan calon penerima.

Pastikan Anda membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK saat mendaftar. Setelah diverifikasi, nama calon penerima akan diusulkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk disetujui.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui kantor pos atau transfer ke rekening penerima. Pantau informasi resmi dari desa Anda untuk jadwal pencairan.

>>> Niat Puasa Asyura 10 Muharram dan Doa Berbukanya

Bagi yang belum terdaftar di DTKS, segera lakukan pendataan ke kantor desa. Data yang akurat akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan bantuan.