Ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan, proses hukum terhadap 13 tersangka kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak itu kini memasuki tahap penanganan kejaksaan.

in1

>>> Pertamina Cetak Kinerja Solid, Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan tahap dua berupa penyerahan tersangka serta barang bukti dari Polresta Yogyakarta kepada penuntut umum telah dilaksanakan pada Rabu (24/6).

Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan yang terdiri dari jaksa senior Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY dibentuk untuk menangani perkara ini.

Hartono menjelaskan, pembentukan tim khusus itu mempertimbangkan jumlah tersangka yang banyak, atensi pemerintah dan masyarakat, serta skala nasional kasus ini dengan korban yang tidak sedikit.

Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyempurnakan surat dakwaan secara cermat dan lengkap sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

>>> Niat Puasa Asyura 10 Muharram dan Doa Berbukanya

Berkas perkara para tersangka dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 77 jo Pasal 76a UU Perlindungan Anak.

Kepala sekolah berinisial API alias N dikenakan rangkaian pasal yang hampir sama dengan DK karena memiliki peran serupa dalam dugaan perkara ini.

Sementara itu, para pengasuh hanya melaksanakan arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga mereka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

>>> Kejagung: Perburuan Aset Eddy Tansil Belum Selesai

Para pengasuh dijerat Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a, atau Pasal 77b jo Pasal 76b, atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.