Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menempatkan petugas piket di setiap Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Langkah ini dinilai penting untuk mengawasi aktivitas anak dan mencegah potensi kekerasan.

in1

>>> Polri Akan Periksa Istri Frans Antoni Terkait Jaringan Fredy Pratama

Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan kamera CCTV.

"KPAI memberikan masukan kepada Pemprov DKI agar di setiap RPTRA ada pengawasan selain CCTV, yakni petugas yang piket agar bisa mengawasi kejadian di lapangan," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus perundungan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di Jakarta Pusat.

Proses Hukum Pelaku Anak

KPAI juga meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam memproses dua pelaku anak.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang SPPA," kata Diyah Puspitarini.

>>> Analis Proyeksikan Kinerja Saham BEEF Tumbuh Berkat Daging Impor

Sebelumnya, seorang anak berinisial MW (6) mengalami perundungan oleh dua remaja berusia 17 tahun dan 12 tahun di RPTRA Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6).

Korban ditemukan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSCM untuk perawatan intensif.

"Kejadian di lingkungan RPTRA dan anak pelaku sengaja melakukan bullying sampai membawa anak korban ke dekat tiang listrik.

Anak korban pingsan dan menjalani rawat inap serta sempat koma di RSCM, namun saat ini sudah kembali ke rumah," jelas Diyah.

>>> Dunia Otomotif: Motor Lokal Gazgas hingga Strategi Manufaktur Global

Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI telah melakukan penjangkauan, termasuk psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum bagi keluarga korban.