Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan tidak boleh ada ruang bagi perundungan atau bullying di Jakarta.

Hal ini berlaku di lingkungan sekolah, ruang publik, pergaulan, maupun media sosial.

>>> Menteri PU: Setiap Rupiah Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

"Kota yang bercita-cita menjadi kota global dan pusat peradaban Indonesia harus mampu menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh anak dari berbagai bentuk kekerasan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Menurut Kenneth, perundungan tidak lagi bisa dianggap sebagai kenakalan remaja atau candaan antarteman. Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap korban.

Dampaknya mulai dari hilangnya rasa aman, menurunnya kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, hingga potensi mengancam keselamatan jiwa.

"Perundungan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Ia mengatakan anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengucilan sosial, maupun perundungan di ruang digital.

Kenneth menilai fenomena bullying saat ini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya semakin beragam.

Selain kekerasan fisik, banyak kasus terjadi melalui penghinaan verbal, pemerasan, intimidasi senioritas, hingga cyberbullying yang penyebarannya lebih luas dan sulit dikendalikan.

Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir mendapat tekanan lebih besar. "Akibatnya, kasus bullying sering kali baru diketahui setelah menimbulkan trauma mendalam.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi," katanya.

Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga lingkungan sekitar.

Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa perundungan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.