Legislator: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta
Apabila mengandung unsur kekerasan fisik, penganiayaan, ancaman, pemaksaan, atau mengakibatkan luka dan trauma, pelaku dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan ada anggapan bahwa bullying adalah hal biasa. Jika sudah memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026 Lewat Brace Harry Kane
Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak tetap dapat diterapkan dengan mengedepankan pembinaan sekaligus efek jera.
Kenneth juga menilai persoalan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pelaku semata.
Ada faktor lingkungan yang turut berkontribusi, seperti lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan karakter, budaya senioritas yang keliru, minimnya empati sosial, hingga belum optimalnya sistem pelaporan dan pendampingan terhadap korban.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan bullying secara menyeluruh.
Langkah yang dinilai perlu antara lain memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah, memastikan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban, memperluas layanan konseling psikologis, meningkatkan pengawasan di ruang publik ramah anak, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pembiaran.
Selain itu, ia mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau perkembangan dan kondisi psikologis anak.
Menurutnya, banyak kasus bullying dapat dicegah apabila perubahan perilaku anak terdeteksi sejak dini.
"Orang tua harus hadir dalam kehidupan anak-anaknya. Perhatikan perubahan sikap, emosi, prestasi belajar, hingga pola pergaulannya.
Jangan sampai anak menjadi korban atau bahkan pelaku bullying tanpa diketahui oleh keluarga," kata dia.
Kenneth menegaskan bahwa DKI Jakarta tidak boleh hanya maju dari sisi pembangunan fisik. Jakarta juga harus menjadi kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan anak.
"Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya.
Tidak boleh ada anak yang merasa takut pergi ke sekolah, bermain di taman, atau berinteraksi dengan teman-temannya karena ancaman perundungan.
Setiap anak Jakarta harus merasa aman, dihargai, dan dilindungi," tuturnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi budaya perundungan di ibu kota. "Siapa pun pelakunya, apa pun alasannya, dan di mana pun kejadiannya, perundungan harus dilawan bersama.
>>> Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Infrastruktur Pascagempa Sulteng
Tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Jakarta harus menjadi Kota Ramah Anak, bukan kota yang memberi ruang bagi perundungan," tutupnya.
Update Terbaru
IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah Menanti RDG BI dan MSCI
Kamis / 18-06-2026, 08:00 WIB
Yang Terbaik! Baca Lookism Chapter 612 Sub Indo Terbaru
Kamis / 18-06-2026, 08:00 WIB
16 Saham Cum Dividen 18 Juni 2026, Yield Tertinggi Capai 5%
Kamis / 18-06-2026, 07:56 WIB
Enam Perusahaan Bidik Dana IPO Rp41 Triliun di Bursa Hong Kong
Kamis / 18-06-2026, 07:56 WIB
Muhammadiyah Dorong Pembenahan Menyeluruh Tata Kelola Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 07:56 WIB
Produksi Smartphone Global Diprediksi Anjlok 16,2% akibat Lonjakan Harga Memori
Kamis / 18-06-2026, 07:55 WIB
AS dan Iran Teken Nota Kesepahaman Islamabad, Blokade Laut Dicabut
Kamis / 18-06-2026, 07:55 WIB
Garena Bagikan Diamond Free Fire Gratis Lewat Kolaborasi FF X Shopee
Kamis / 18-06-2026, 07:55 WIB
Uzbekistan vs Kolombia di Grup K Piala Dunia 2026: Jadwal dan Fakta
Kamis / 18-06-2026, 07:53 WIB
5 Kebiasaan Pagi Hari untuk Cegah Asam Urat Kambuh
Kamis / 18-06-2026, 07:53 WIB
KPAI Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Betrand Peto
Kamis / 18-06-2026, 07:52 WIB
KISI Sekuritas: Sektor Perbankan Paling Berpotensi Terdampak Review MSCI
Kamis / 18-06-2026, 07:52 WIB
Sistem Keselamatan Berlapis pada Mobil Listrik: Limp Mode hingga Proteksi Baterai
Kamis / 18-06-2026, 07:52 WIB
Artotel Group dan Perisai Psikologi Indonesia Luncurkan Program Wisata Psikologi Mindhavana
Kamis / 18-06-2026, 07:52 WIB






